Lagi, Kantor Advokat EPZA Dampingi Klien Di Polres Pasaman Barat

MEDAN | kliksumut.com – Afdal Karnizon dkk melaporkan inisial S dan H di SPKT Polres Pasaman Barat, Rabu (17/3/2021). Pelapor didampingi Ahmad Rajani, SH tim hukum dari Kantor Advokat Eka Putra Zakran, SH & Assoviates (EPZA) yang beralamat di Jl. Madio Utomo No.1 Medan.

Adapun peristiwa yang dilaporkan, yaitu dugaan tindak pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 372 KUHP yang diketahui telah terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB di Kecamatan Lembah Mintang Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/62/III/2021/SPKT-Res.Pasbar.

Afdal menjelaskan bahwa dalam membuat laporan pengaduan di Polres Pasaman Barat bersama Sarman Lubis dan Ahmad Rifai adalah didampingi oleh tim advokat dari kantor EPZA Medan.

Baca juga:;Diduga Miliki Dua Bungkus Ganja, Nyak Diringkus Reskrim Tiga Binanga

Bacaan Lainnya


Ia menerangkan adapun tujuan dibuatnya laporan polisi ini karena dirinya dan kawan-kawan selaku pemilih sah sertifikat tanah merasa dirugikan.

“Kami merasa dirugikan, karena sertifikat tanah kami yang asli dikuasai oleh S dan disalahgunakan oleh H untuk membuat kerja sama dan mengambil uang profit sharing ke PT. Sago Nauli Pasaman yang berlokasi di wilayah tanah Ulayat Jorong Silayang Mudik”, jelas Afdal.

Baca juga: Pengutipan Menuju Air Panas Dihentikan


Sementara itu, Ahmad Rajani selaku penasehat hukum Afdal dkk dari Kantor Advokat EPZA menjelaskan bahwa kami akan mendampingi klien secara maksimal, memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak klien sampai titik darah yang penghabisan, karena klien kami telah dirugikan oleh S dan H.

“Sudah cukup jelas, S dan H diduga telah menggelapkan sertifikat tanah milik klien, karena dari keterangan saksi fakta yang kami miliki, bahwa benar sertifikat tersebut berada di tangan S dan H,” tutup Rajani. (BNL/Rel)

Pos terkait