Lagi Asik Bungkus Ganja 2 Orang Bandar di Sergap Polisi di Tanjung Tiram

Lagi Asik Bungkus Ganja 2 Orang Bandar di Sergap Polisi di Tanjung Tiram
Penangkapan tersangka SB alias Itam dan SF.
Lagi Asik Bungkus Ganja 2 Orang Bandar di Sergap Polisi di Tanjung Tiram
Penangkapan tersangka SB alias Itam dan SF.

BATU BARA | kliksumut.com – Walau sempat di halangi warga Tim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak berhasil meringkus 2 orang bandar narkotika jenis ganja berikut barang bukti 0,5 kg ganja kering siap edar, di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis, (06/08/2020).

Personil lidik Polsek Labuhan Ruku berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, sukses meringkus 2 warga Kecamatan Tanjung Tiram yang kedapatan sedang mengemas Narkotika jenis daun ganja kering di Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Polres Batu Bara Godok Sabu 7 Kg Hasil Tangkapan di Bulan Maret 2020

Kedua tersangka masing masing SB alias Itam (48) warga Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan SF (19) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP M. Iskad membenarkan penangkapan tersebut. Saat digerebek dari keduanya ditemukan
66 bungkus daun ganja.

Bungkusan daun ganja yang disita terdiri atas 5 paket besar Narkotika jenis Ganja, 44 paket sedang Narkotika jenis Ganja, dan 17 paket kecil Narkotika jenis Ganja.

Dijelaskan Kapolsek, setelah menerima informasi, Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut menyita barang bukti 66 bungkus daun ganja kering.

Baca juga : Satnarkoba Polres Batu Bara Rebus Narkoba Jenis Sabu 393 Gram Kasus Bulan April

Kepada wartawan tersangka Samsul Bahri mengaku sudah 5 bulan terakhir melakoni sebagai penjual daun ganja kering,”orang tua ku sakit pak, jadi terpaksa aku menjual ganja untuk biaya perobatannya,” aku Samsul.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (Plk)

Pos terkait