Kuasa Hukum Pj Bupati Sugeng Riyanta, Resmi Laporkan Penanggungjawab Demo ke Polres Tapteng: Ini Kronologinya

Kuasa Hukum Pj Bupati Sugeng Riyanta, Resmi Laporkan Penanggungjawab Demo ke Polres Tapteng: Ini Kronologinya
Kuasa Hukum Pj Bupati Tapteng, Fahmoni Gulo, SH dan Elfin usai memberikan laporan ke Mapolres Tapteng terkait penghinaan. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, melalui kuasa hukumnya, Famoni Gulo, secara resmi melaporkan koordinator dan penanggung jawab aksi demonstrasi ke Polres Tapanuli Tengah pada Jumat malam (16/8/2024). Laporan ini terkait dugaan penghinaan yang terjadi pada aksi demo yang berlangsung pada 6 Agustus 2024 lalu.

Famoni Gulo menegaskan bahwa laporan ini bukan ditujukan kepada aksi demo itu sendiri, melainkan terkait hasil investigasi yang dilakukan setelah aksi tersebut. “Ini tentang investigasi, bukan masalah aksinya,” ujar Famoni usai mengajukan laporan.

BACA JUGA: Difitnah Pj Bupati Sugeng Tempuh Jalur Hukum, Perintahkan Pengacara untuk Bertindak

Pj Bupati Sugeng Riyanta sebelumnya telah memberikan waktu 3×24 jam untuk menguji hasil investigasi yang dilakukan. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak ada respon dari pihak yang dilaporkan.

Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Erwin Hotmansah Harahap, yang merasa dirugikan, telah mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang terkait. Somasi ini bertujuan untuk memberikan peringatan hukum, bukan untuk memenjarakan siapapun, melainkan untuk menegakkan hukum dan mencari keadilan.

Namun, hingga Kamis, 16 Agustus 2024, tidak ada itikad baik dari pihak yang dilaporkan, meskipun Kapolres Tapteng telah melakukan mediasi. “Pj Bupati Sugeng Riyanta bahkan menunggu di rumah dinas sebagai bentuk perhatian dan harapan akan penyelesaian yang baik, mengingat keesokan harinya adalah hari kemerdekaan,” ungkap Famoni.

Alasan Pelaporan: Ketidakhadiran dan Sikap Acuh

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejatisu Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng

Ketika ditanya alasan mengapa tidak ada permohonan maaf, Famoni menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan memberikan berbagai alasan, termasuk kondisi orang tua yang sakit dan keberadaan di luar kota. Namun, ada juga yang enggan meminta maaf karena merasa tidak bersalah.

Famoni menambahkan bahwa laporan yang diajukan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 311 KUHP juncto Pasal 316 Subsider Pasal 310, dengan pelaporan atas nama AA, WA, dan ISH. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor STTLP/309/VIII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH POLDA SUMATERA UTARA. Dengan pelaporan ini, diharapkan ada penyelesaian hukum yang adil dan transparan untuk semua pihak yang terlibat. (KSC)

Pos terkait