Kuasa Hukum Penggugat dan Ketua LSM “Bentak” Kuasa Hukum Tergugat

PASAMAN BARAT | kliksumut.com –
Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) yang beralamat di Jl. Madio Utomo No. 1D Medan selaku kuasa hukum Kelompok Tani (Poktan) Silayang Koru Sejahtera (SKS) dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Psb yang digelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kamis (1/4/2021).

Namun, sangat disayangkan sebelum sidang mediasi digelar kuasa hukum penggugat, penggugat dan keluarganya serta Ketua LSM Format Pasaman Barat diduga membentak kuasa hukum tergugat.

Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran kepala kantor hukum EPZA menjelaskan bahwa persidangan mediasi antara penggugat, tergugat dan turut tergugat dipimpin Hakim Mediator, Media Sekar.

Baca juga: Pangdam I/ BB : Kenaikan pangkat merupakan suatu Kehormatan bagi Prajurit yang dapat menunjukkan Integritas dan Kredibilitas

Bacaan Lainnya


Selain itu, tambahnya, hadir juga penggugat Heri Cs, dan kujug hukum pengugat Afhero Tanjung, SH MH dan pihak tergugat sebanyak 11 orang dan kuasa hukum tergugat advokat Eka Putra Zakran, Irmansyah Telaumbanua, Hari Irwanda dan Ronal Syafriansyah. Sementara itu dari pihak turut tergugat hadir Nasran dan Rony Harahap kuasa hukum PT. Sago Nauli Pasaman.

Masih menurut Epza sebelum sidang dan mediasi dimulai, sekitar pukul 10.00 WIB terjadi peristiwa aneh yang tak diinginkan dilokasi ruang tunggu persidangan tepatnya disamping Kantin PN Pasbar. Saat itu baik para tergugat, maupun kuasa kuasa tergugat sedang minum kopi menunggu panggilan sidang, tiba-tiba muncul kuasa penggugat dan penggugat beserta keluarganya ke lokasi kantin tersebut.

Pos terkait