Krypton Masih Beroperasi: Siapa Deking di Balik Diskotik Kontroversial Ini?

Wouw... Disinyalir Tempat Transaksi Narkoba, Diskotik Krypton Tertutup Rapat dan Dijaga Ketat
Tempat hiburan malam Diskotik Krypton, yang terletak di Jalan Gajah Mada, Medan, yang beroperasi hingga dinihari. (kliksumut.com/Jhonson Siahaan)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Diskotik Krypton yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 53, Medan Petisah, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tempat hiburan malam yang berdiri dekat dengan rumah ibadah dan sekolah ini masih beroperasi meski melanggar aturan pemerintah daerah. Amru Siregar, SH, seorang pengamat hukum dari PATAYA LAW OFFICE, mengungkapkan kekesalannya pada Rabu (9/10/2024) mengenai aktivitas diskotik yang seakan kebal hukum.

“Saya salut, tapi juga heran. Diskotik Krypton ini masih bisa beroperasi meski jelas-jelas melanggar Peraturan Walikota Medan No. 10 Tahun 2021. Dekatnya dengan rumah ibadah dan sekolah semestinya sudah menjadi alasan cukup untuk menutup tempat ini. Apakah ada ‘deking’ yang melindungi mereka?,” ujar Amru Siregar dalam keterangannya.

BACA JUGA: Wouw… Disinyalir Tempat Transaksi Narkoba, Diskotik Krypton Tertutup Rapat dan Dijaga Ketat

Menurutnya, keberadaan Krypton sangat mengganggu masyarakat, terutama karena lokasi yang strategis namun tidak tepat bagi tempat hiburan malam. Ia pun mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas, baik penutupan maupun razia, meski Krypton telah terlibat dalam sejumlah kasus yang mencoreng nama hukum.

Catatan Buruk Krypton

Bukan hanya melanggar aturan zonasi, Krypton juga tercatat pernah menjadi tempat pesta narkoba oleh oknum polisi. Pada Februari 2023, tujuh oknum personel Polda Sumut bersama lima wanita muda diamankan saat tengah mengonsumsi ekstasi di ruang karaoke. Meski demikian, hingga kini tidak ada razia lanjutan terhadap tempat tersebut.

“Saya bertanya-tanya, kenapa setelah kejadian itu tidak ada tindakan tegas? Apakah pengaruh dari deking cukup kuat?” sindir Amru Siregar sambil tertawa kecil.

Selain itu, saat pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PPKM Level IV, Krypton tetap nekat beroperasi, meski dengan pembatasan jam operasional. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat tentang siapa yang sebenarnya berada di balik layar, memberikan perlindungan pada tempat ini.

Tuntutan Razia dan Penutupan

Amru Siregar dengan tegas meminta agar pihak berwenang, baik pemerintah maupun kepolisian, segera melakukan tindakan konkret. “Tempat ini harus segera dirazia dan ditutup. Kalau dibiarkan beroperasi, ini menunjukkan adanya pembiaran dari pihak-pihak yang berwenang,” tegasnya.

Pihak kepolisian sendiri melalui Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengaku telah melakukan pengecekan terhadap izin lingkungan Diskotik Krypton. Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk melaksanakan giat razia di Krypton. Kami harap masyarakat bersabar,” ungkap Dian Pratama.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Diduga Jual Narkoba, Warga Desak Penutupan

Desakan Publik dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Keberadaan Diskotik Krypton yang beroperasi di dekat rumah ibadah dan sekolah, serta keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkoba, menambah kekhawatiran warga. Mereka berharap adanya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tersebut.

Kini, yang menjadi pertanyaan besar: Siapakah deking di balik Krypton? Dan sampai kapan tempat ini akan terus beroperasi tanpa tersentuh hukum? Masyarakat Medan, khususnya warga Babura, menanti jawaban dan tindakan tegas dari pihak berwenang. (KSC)

Pos terkait