KPUD Labuhanbatu Dilaporkan Ke DKPP ‘Imbalan’ Dana Hibah Rp12 Miliar Lebih

KPUD Dilaporkan
Ketua Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan Sekitarnya Rizal Nasution dan Pernyataan Aksi
KPUD Dilaporkan
Ketua Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan Sekitarnya Rizal Nasution dan Pernyataan Aksi

LABUHANBATU | kliksumut.com – Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB-MS) Medan Sekitarnya dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), perselisihan semangkin memanas dari aksi unjuk rasa beberapa hari lalu, di depan halaman Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Kini kembali melakukan pelaporan pengaduan dengan cara melayangkan surat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekaitan imbalan sepeda motor hasil dana hibah tahap I Pilkada serentak di kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp12 miliar lebih. Jum’at (24/07/2020).

Bacaan Lainnya

Ketua Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan Sekitarnya Rizal Nasution mengatakan, bahwa pihaknya kini telah mengambil langkah terbaru atas dugaan penyalahgunakan wewenang jabatan bagi para oknum Komisioner KPUD Labuhanbatu.

Baca juga : Pengurus FMLB Tuding Ketua KPUD Labuhanbatu Lakukan Pembohongan Publik

Dalam hal tersebut, mengambil langkah dengan cara memasukkan surat pelaporan pengaduan kepada DKPP bernomor 034/FMLB-MS/B/PAUR/VII/2020.

Menurutnya, bahwa pelaporan pengaduan ke DKPP tentu sesuai bunyi sejumlah pasal-pasal dari beberapa peraturan maupun perundang-undangan diantaranya tentang keterbukaan informasi publik (KIP), PP nomor 43 tahun 2018 berkaitan dengan pemberantasan korupsi serta peraturan kementerian keuangan.

Dalam hal tersebut, merupakan suatu bentuk dari pengawasan keuangan negara oleh masyarakat berlandaskan hukum yang berlaku di NKRI.

“Saya dan kawan-kawan tergabung FMLB-MS sudah buat laporan pengaduan ke DKPP tentang dana hibah sebesar Rp12.361.371.400,00,-. Diminta dan didesak pihak Poldasu panggil dan periksa para Komisioner KPUD Labuhanbatu,” pintanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Labuhanbatu Wahyudi melalui pesan singkat What’sApp mengakui, telah menerima reward ataupun imbalan dari bank swasta.

Sebanyak 5 unit berupa sepeda motor meskipun dalam pemberian sepeda motor bukan atas nama pribadi melainkan milik instansi KPUD Labuhanbatu.

Meskipun nanti pada waktunya pihak KPUD Labuhanbatu akan melakukan konferensi pers, sekaitan imbalan dana hibah tahap I Pilkada serentak Labuhanbatu, sebesar Rp12 miliar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Iya, benar KPU Labuhanbatu menerima reward atau imbalan dari bank swasta namun untuk instansi KPU Labuhanbatu bukan untuk pribadi komisioner,” jelasnya.

Sementara, Praktisi Hukum Labuhanbatu Muhammad Yasir Harahap, SH disapa akrab Lacin Lacin menanggapi perselisihan tersebut, harus terlebih dahulu mengkrocek tentang kebenaran imbalan di bank bersangkutan.

Dicontohkan,kata dia, misalnya, konsumen menabung biasanya para konsumen dapat diberikan hadiah dari hasil tabungan bank tersebut. Dapat hadiah sepeda motor kembali dikroscek kemudian terlihat kepastian siapa nama pemiliknya.

Baca juga : Bupati Labura Diminta Copot Kadiskominfo Sugeng Sekaitan Pemberitaan Maraknya ‘Tersangka’ KPK dan Poldasu

“Dan saya pikir sah-sah saja pihak bank memberikan hadiah atas tabungan tersebut. Kalau memang ada statement menabung,” tanggapannya.

Sebelumnya, Pengurus Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB – MS) Medan Sekitarnya menuding KPUD Labuhanbatu menuding telah melakukan pembohongan publik.

Tak sampai disitu, aksi unjuk rasa telah dilakukan, Jumat (17/07/2020) kemarin, di depan halaman Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). (Mahra)

Pos terkait