KPU Sumut Tetapkan DPS Pilkada 2024: 10,8 Juta Pemilih Terdaftar

KPU Sumut Tetapkan DPS Pilkada 2024: 10,8 Juta Pemilih Terdaftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 menjadi 10.813.825 pemilih. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 menjadi 10.813.825 pemilih. Angka ini sedikit berkurang dari data awal yang tercatat 10.915.000 pemilih. Penetapan DPS ini dilakukan setelah tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) selesai dilaksanakan.

Dalam rapat pleno yang digelar di Ballroom Grand City Hall Medan pada 16 Agustus 2024, KPU Sumut mengesahkan jumlah DPS melalui berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, bersama anggota KPU lainnya, yaitu El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Temuan Data Ganda Terbesar di Deli Serdang Saat Coklit Pilkada 2024, KPU Sumut Segera Tuntaskan

Menurut hasil rekapitulasi, dari total 10.813.825 pemilih, terdapat 5.324.444 pemilih laki-laki dan 5.489.381 pemilih perempuan. Pemilih tersebar di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencakup 455 kecamatan dan 6.110 desa/kelurahan di seluruh Sumatera Utara.

Selama proses rapat pleno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut turut memberikan masukan, seperti pencantuman nama Karmen yang meskipun sudah tercatat meninggal di Disdukcapil, terbukti masih hidup melalui dokumentasi foto dan KTP-nya. Selain itu, nama Sopani Damanik yang belum genap 17 tahun tetapi sudah menikah, juga direkomendasikan untuk dimasukkan ke DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

“Kami berterima kasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota, Pantarlih, serta berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu, dan Bawaslu Sumut, yang telah mendukung pemutakhiran data pemilih ini dengan baik dan lancar,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat diwawancarai.

BACA JUGA: KPU Sumut dan KIP Sumut Tandatangani MoU Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pilkada Serentak 2024

Ia berharap hasil dari Coklit dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Tahapan berikutnya adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diumumkan pada 22 September 2024. (KSC)

Pos terkait