EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Acara ini diselenggarakan bersama rekan-rekan jurnalis di Media Center KPU Sumut, Hotel Aston City Hall Medan, Jumat (23/8/2024).
Acara ini dipandu oleh Kabag SDM dan Parhumas KPU Sumut, Nina Purnama Pasaribu, dan dihadiri oleh berbagai anggota KPU Sumut seperti Kadiv SDM Penelitian dan Pengembangan Robby Effendi, Kadiv Perencanaan dan Logistik Kotaris Banuarea, Kadiv Data dan Informasi, Kadiv Hukum dan Pengawasan El Suhaimi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, serta Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Sitori Mendrofa.
BACA JUGA: KPU Sumut Tetapkan DPS Pilkada 2024: 10,8 Juta Pemilih Terdaftar
Raja Ahab Damanik, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/walikota akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. “Jadwal pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 24 sampai dengan tanggal 26, besoklah dimulai sampai dengan 3 hari ke depan,” ujar Raja.
Tahapan Pencalonan Jalur Perseorangan
Untuk jalur perseorangan, Raja Ahab menambahkan bahwa terdapat dua bakal calon di Kabupaten Dairi dan Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Proses verifikasi dokumen pencalonan maupun dokumen calon akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, bakal pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Haji dan Adam Malik,” lanjutnya. Raja juga menegaskan bahwa media diperkenankan hadir untuk meliput proses pemeriksaan kesehatan ini sesuai dengan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan.
Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Keesokan harinya, pada 23 September 2024, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon. Tahapan kampanye direncanakan berlangsung selama 60 hari mulai tanggal 25 September 2024, berbeda dengan masa kampanye Pemilu Legislatif atau Pilpres yang berlangsung selama 75 hari.
BACA JUGA: KPU Sumut dan KIP Sumut Tandatangani MoU Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pilkada Serentak 2024
Sikap KPU Sumut Terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi
Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi, Raja Ahab menegaskan bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara bukanlah regulator, melainkan administrator yang harus mematuhi kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI. “Kami harus patuh dan tunduk terhadap apa yang diperintahkan oleh KPU RI karena organisasi kami itu adalah hirarki, kami tidak boleh membuat kebijakan sendiri,” jelas Raja.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para calon dan masyarakat mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam Pilkada Serentak 2024, sehingga proses demokrasi di Sumatera Utara dapat berjalan lancar dan transparan. (KSC/WL)