KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur 2024: Visi Misi dan Persyaratan Terbaru

KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur 2024: Visi Misi dan Persyaratan Terbaru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 pada Jumat (12/7/2024). (kliksumut.cm/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 pada Jumat (12/7/2024). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah Partai Politik (Parpol), yang menyampaikan berbagai persyaratan dan prosedur penting, termasuk dokumen visi dan misi yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa persyaratan visi misi bakal pasangan calon (Paslon) diatur dalam Peraturan KPU No. 8 tahun 2024 dan harus dilengkapi saat pendaftaran di KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024. “Persyaratan visi misi ini penting untuk memastikan bahwa program kerja calon sesuai dengan RPJMD yang telah ditetapkan,” ujar Agus.

BACA JUGA: KPU Sumut Diskusi dan Peningkatan Peran Media di Pemilu 2024

Namun, Agus mengakui bahwa persyaratan ini masih diperdebatkan oleh Parpol karena Ranperda RPJMD masih dalam tahap pengusulan ke DPRD Sumut. “Parpol membutuhkan dasar hukum yang kuat, sementara Perda RPJMD belum disahkan,” tambahnya.

Selain persyaratan visi misi, KPU juga mensosialisasikan berbagai dokumen yang harus dipersiapkan oleh Paslon, termasuk SKCK, surat keterangan dari kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, dan syarat usia. “Tahapan sosialisasi ini terus dilakukan, termasuk kepada KPU kabupaten/kota se-Sumut,” kata Agus.

Hendra D. Siregar, yang mewakili PJ Gubernur, menjelaskan bahwa saat ini Ranperda RPJMD sudah diajukan ke DPRD Sumut pada Juni 2024 dan sedang dalam tahap pembahasan serta evaluasi oleh Mendagri. “Kami harapkan minggu ke-4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi oleh Mendagri, sehingga penetapan dapat dilakukan pada minggu pertama Agustus dan Perda RPJMD bisa dijadikan acuan oleh para Paslon kepala daerah di Sumut,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Sumut : DPT Berjumlah 10.853.940 Pemilih di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menambahkan bahwa sosialisasi PKPU No. 8 tahun 2024 sangat penting karena terdapat banyak hal baru, seperti persyaratan umur bakal calon pasca keputusan MK dan aturan mengenai mantan narapidana yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif. “Terdapat beberapa kekeliruan dalam pemaknaan aturan-aturan ini, seperti kasus Irman Gusman yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI oleh KPU karena salah pemaknaan aturan masa jatuh hukuman,” tuturnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KSC)

Pos terkait