KPU Sumut Buka Perekrutan 176.561 Calon KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Sumut Buka Perekrutan 176.561 Calon KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara secara resmi membuka perekrutan 176.561 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Perekrutan ini mencakup seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, menyampaikan bahwa proses perekrutan tersebut akan dilakukan secara profesional oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kami instruksikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan perekrutan yang transparan dan sesuai aturan, mengingat kebutuhan yang sangat besar, yakni 176.561 orang untuk bertugas di 25.223 TPS,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

BACA JUGA: KPU Sumut Tetapkan DPS Pilkada 2024: 10,8 Juta Pemilih Terdaftar

Penekanan pada Kualitas dan Integritas

Robby juga menegaskan bahwa calon KPPS yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 tidak akan diterima kembali untuk bertugas di Pilkada 2024. “Kami diminta memastikan agar tidak merekrut KPPS yang bermasalah di Pemilu sebelumnya. Ini demi menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang tertarik untuk menjadi bagian dari KPPS agar segera memeriksa persyaratan pendaftaran di kantor kelurahan atau desa terdekat. “Pendaftar juga bisa langsung menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Tahapan Perekrutan KPPS Pilkada Serentak 2024

KPU Sumut telah menetapkan jadwal perekrutan KPPS sebagai berikut:

17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
30 September-5 Oktober: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
7 November-8 Desember: Masa kerja KPPS.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Sumut dan KIP Sumut Tandatangani MoU Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pilkada Serentak 2024

Setelah dilantik, anggota KPPS akan menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memastikan kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas di TPS pada hari pemilihan.

Besaran Honor KPPS di Pilkada 2024

Untuk honorarium, Ketua KPPS pada Pilkada 2024 akan menerima sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan Rp850.000.

Dengan proses perekrutan yang transparan dan terstruktur, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Masyarakat yang berminat diimbau untuk segera mendaftarkan diri dan menjadi bagian penting dari proses pemilihan demokratis di Indonesia. (KSC)

Pos terkait