KPU Sibolga akan Rekrut 274 Pantarlih di Pilkada Serentak 2024

KPU Sibolga akan Rekrut 274 Pantarlih di Pilkada Serentak 2024
Rahmad Kurniawan, Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Sibolga

REPORTER: Ray Al Fathoni
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Sebanyak 274 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kota Sibolga Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan, Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Kota Sibolga, Rahmad Kurniawan melalui sambungan telepon, Kamis (13/6/2024).

Rahmad menjelaskan, seleksi perekrutan Pantarlih di Pikada serentak Kota Sibolga tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dan pendaftaran dilakukan secara terbuka dengan tetap mengedepankan pengetahuan calon Pantarlih tentang Pemilu serta integritasnya.

Sambung Rahmad, pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga tahun 2024, kebutuhan akan Pantarlih berdasarkan pada jumlah pemilih dan jumlah TPS yang tersebar di tiap-tiap kelurahan.

BACA JUGA: KPU Sibolga Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Untuk di Kota Sibolga, lanjutnya, kebutuhan akan Pantarlih nantinya dapat dibagi berdasarkan jumlah TPS pada setiap kelurahan seperti di Kecamatan Sibolga Utara ada 5 Kelurahan dan jumlah TPS mencapai 33 maka jumlah kebutuhan akan Pantarlih sebanyak 66 orang, begitu juga pada Kecamatan Sibolga Kota yang terdiri dari 4 Kelurahan dan jumlah TPS sebanyak 24 dengan kebutuhan Pantalih totalnya mencapai 48 orang.

Ia memaparkan, sedangkan di Kecamatan Sibolga Selatan terdiri dari 4 Kelurahan dengan jumlah 47 TPS, maka kebutuhan Pantarlih sebanyak 94 orang dan terakhir Sibolga Sambas dengan 4 Kelurahan dan jumlah 33 TPS, maka jumlah Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 66 orang.

Kemudian ia menuturkan, bagi masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih pada Pilkada Sibolga 2024 dapat mendaftarkan dirinya ke PPS masing-masing. Tahapan jadwal perekrutan Pantarlih dibuka oleh KPU Kota Sibolga, Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada tanggal 13-17 Juni. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 13-19 Juni. Selanjutnya, penelitian administrasi calon Pantarlih tanggal 14-20 Juni.

“Kemudian, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih tanggal 21-23 Juni. Penetapan hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni dan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni”, terang Rahmad.

BACA JUGA: KPU Sibolga Gelar Seleksi Desain Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Rahmad menambahkan, sebagai syarat menjadi calon Pantarlih adalah warga negara indonesia dan berusia paling rendah 17 tahun dan berdomisili di wilayah kerja serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Selanjutnya sehat jasmani, tidak sedang atau menjadi anggota partai politik.

“Masa kerja Pantarlih di Pilkada Serantak Kota Sibolga, akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih pada tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024”, tutup Rahmad. (KSC)

Pos terkait