KPU RI : Potensi Pergeseran Koordinat TPS Harus Diperhatikan KPU Kabupaten/Kota

 

MEDAN | www.kliksumut.com – Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengingatkan, KPU Kota Medan dan Kabupaten/Kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, agar mampu mengantisipasi potensi pergeseran koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bacaan Lainnya

Hal ini penting untuk dipersiapkan agar tidak menjadi persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi (e-rekap). “Pergeseran koordinat TPS mohon dan harus diperhatikan kembali,” tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Evi Novida, saat memberikan supervisi persiapan pelaksanaan e-rekap di KPU Kota Medan, Jln Kejaksaan, Senin (30/12/2019).

Baca : Kembali Lagi, Ratusan Ojol Antar Aditya Pranata ke Partai Gerindra Untuk Daftar Cawakot/Wakil Cawakot Medan

Perubahan koordinat TPS tentu punya potensi besar ketika TPS yang sebelumnya didaftarkan di Pemilu 2019 dan Pilgubsu 2018 harus pindah karena alih fungsi lahan. Salah satu contohnya lahan yang sebelumnya jadi lokasi TPS kini sudah digusur menjadi jalan tol, lahan kosong telah berdiri bangunan, atau sudah tidak ada lagi karena lahan abrasi. Jika itu terjadi maka harus segera diinformasikan dan dilaporkan lokasi pemindahan TPS-nya.

Selain Medan, supervisi KPU RI juga dilakukan di Binjai, Pematangsiantar dan Serdangbedagai. Dalam waktu dekat, KPU akan mengujicoba pelaksanaan e-rekap bagi daerah yang melakukan Pemilihan Serentak 2020.

“Medan jadi salah satu pilot project e-rekap,” kata Evi Manik didampingi Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.

Evi Manik mengingatkan untuk mendukung pelaksanaan e-rekap, maka KPU yang melaksanakan pilkada agar merekrut penyelenggara ad hoc baik PPK dan PPS yang familiar dengan teknologi informasi. Dalam berkas lamarannya saat mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya. Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan gambaran awal apakah calon penyelenggara ad hoc familiar dengan teknologi informasi. Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu diantaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut.

E-rekap nantinya akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. KPPS hanya tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan. Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menyebutkan secara keseluruhan Kota Medan sudah siap untuk melakukan e-rekap. Sebab TPS yang didaftarkan sebelumnya sudah memiliki titik koordinat dan semua daerah telah memiliki jaringan internet.

Baca : Aditya : Akan Memberikan Wadah Bagi Milennial di Dunia Industri Kreatif

Meskipun ada beberapa daerah seperti Kampung Nelayan Seberang di Belawan I yang jaringannya naik turun, namun bukan karena faktor tidak ada jaringan internet. Hanya lebih pada persoalan teknis dan hal itu bisa dikomunikasikan dengan pihak provider telekomunikasi. (rel/cu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan