KPU RI: Alokasi 4 Triliyun, Jangan Ada Lagi Pemotongan Dana Bimtek KPPS

KPU RI: Alokasi 4 Triliyun, Jangan Ada Lagi Pemotongan Dana Bimtek KPPS
FOTO: Ist

MEDAN | kliksumut.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tegas akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang memotong uang konsumsi dan trasnportasi Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, saat melakukan kunjungan kerja di gudang logistik KPU Medan, Jl. Kol. Yos Sudarso Medan, Senin (29/1/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Parsadaan yang kerap disapa Parsa ini menanggapi video viral aksi protes anggota KPPS dari Kelurahan Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang terjadi di salah satu hotel di Medan, Sabtu (27/1/2024).

BACA JUGA: KPU RI Akan Beri Sanksi Setelah Polda Sumut Tetapkan Status Parlagutan Harahap

“Terkait dengan Bimtek KPPS, karena hampir merata kita dengar banyak kejadian mulai pemotongan konsumsi, transportasi, hak hak peserta, kita minta di Sumut jangan sampai itu terjadi khususnya di Kota Medan. Jangan sampai ada kejadian yang sudah berkembang di tempat lain. Kayak transportasi maksimal 150 ribu diberikan sesuai dengan ukuran yang ada tidak maksimal, tapi jangan tidak diberikan. Semua sudah ada harga kewajaran, harga yang sudah diperkirakan sudah kita berikan dalam DIPA anggaran semua Satker,” papar Parsa.

Parsa mengatakan, alokasi dana yang telah disiapkan untuk biaya konsumsi dan transportasi Bimtek bagi 5.741.127 anggota KPPS di dalam negeri mencapai Rp 4 triliyun. Tiap anggota KPPS mendapat biaya ganti transportasi Bimtek maksimal Rp 150 ribu. Sedangkan untuk biaya konsumsi Rp 15 ribu tiap orang.

“Jadi kayak anggaran Bimtek se-Indonesia membimtek 5,7 jutaan penyelenggara, itu sudah kita anggarkan 4 trilyun. Jadi saya minta jangan ada lagi pemotongan, jangan bilang anggaran tidak ada atau anggaran turun, itu tidak benar,” tambah Parsa.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Polda Sumut OTT Anggota KPU Padangsidimpuan

Untuk itu, KPU RI akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan pemotongan, baik itu dilakukan KPU diseluruh tingkatan, mulai dari KPU Provinsi, Kabupaten Kota maupun Aparat Sipil Negera yang betugas di bagian Sekretariat KPU.

“Tinggal sekarang komitmen teman teman seabgai pelaksana mau tidak melaksanakan sesuai dengan aturan. Kalau ada sampai nanti kemudian diturunkan tim terbukti pasti ada sanksi sesuai dengan peraturan. Kalau PNS ada aturannya, sanksi ringan, berat, sedang. Kalau komisioner juga ada sanksinya,” tutup Parsa.

Perlu diketahui, jumlah KPPS Pemilu 2024 di setiap TPS sebanyak 7 orang yang terdiri dari seorang ketua dan 6 anggota. Sementara jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik, 820.161 TPS diantaranya berada di dalam negeri dan sisanya 3.059 TPS Luar Negeri (TPSLN). (Tim Redaksi)

Pos terkait