MEDAN | www.kliksumut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemetaan terhadap sejumlah potensi masalah yang dapat muncul saat jadwal penyerahan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan. Jadwal penyerahan syarat minimal dukungan yang berjumlah 104.954 adalah 19-23 Februari 2020.
Adapun potensi masalah yang berpotensi muncul yakni tentang kemungkinan pasangan calon melampirkan e-KTP atau surat keterangan (Suket) palsu.
Baca juga : 19-23 Februari, Syarat Dukungan Perseorangan Diterima KPU Medan
“Soal keabsahan dari pada dokumen KTP dan Suket itu masuk wilayah penegakan hukum atau pidaana, keperluan kita dalam hal ini tindakan administratif, nanti kami berkoordinasi dengan Disdukcapil dan instansi terkait untuk melihat atau meneliti apakah terdaftar atau tidak sebagai warga Medan,” ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, usai rapat koordinasi di Medan Club, Rabu (12/2/2020).
Karena itu, ia berharap para paslon benar-benar meneliti dukungan yang akan diberikan ke KPU. Jangan sampai ada dokumen kependudukan yang tidak asli, karena bisa berujung ke ranah pidana.
“Syarat minimal dukungan harus terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), kalau tidak terdaftar di DPT, terdaftar di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilihan), kalau tidak njuga dia adalah warga Medan dibuktikan dengan KTP atau sukset, ini yang akan dicek ke Disdukcapil apakah memang terdaftar sebagai warga Medan atau tidak, nanti akan ketahuan saat verifikasi administrasi,” pesannya.
Saat penerimaan syarat dukungan minimal, Agus menyebut KPU akan menyiapkan tim khusus untuk memverifikasi jumlah berkas hard copy untuk selanjutnya disesuaikan dengan data yang ada di SILON.
Baca juga : Mencari Sosok Berintegritas, KPU Medan Telusuri Rekam Jejak 207 Calon PPK Pilkada Medan
“Jumlahnya kan 104.954 dukungan itu kan KTP atau suket dan ditahap penerimaan ini masih mengkroscek kelengkapan dokumen hard copy dan silon, disesuaikan dengan syarat minimal dan sebarannya, tapi nanti kita bahas itu masuk ke penelitian administrasi dan faktual,” ungkapnya.
Kabid Data dan Informasi Disdukcapil Medan, Arpian Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan untuk membuktikan apakah e-KTP atau suket palsu atau asli.
“Sulit kami deteksi itu, hanya bisa kami lihat apakah terdaftar atau tidak, kedua hal itu berbeda,” ujarnya. (Cu)