KPPU Sidang Aplikator Taksi Online Grab, Atas Laporan Mitra Driver

MEDAN | kliksumut.com Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang di Jakarta terkait dengan adanya dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Sidang tersebut, ternyata berawal dari laporan para pengemudi taksi online atau mitra individu Grab di Medan.

Para pengemudi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut). Mereka melaporkan hal itu, bertujuan untuk menuntut keadilan.

Bacaan Lainnya

Baca : Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, Polres Pelabuhan Belawan Launcing SPKT Door to Door

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Oraski Sumut David Siagian. Katanya, adanya order prioritas kepada mitra PT TPI menimbulkan perlakukan yanh tidak adil kepada mitra individu.

“Kami laporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi. Laporannya tahun lalu,” ujar David Siagian dihubungi Selasa (8/10/2019).

Dijelaskannya, adanya order prioritas yang diberikan oleh Grab kepada mitranya yang tergabung di PT TPI, mengakibatkan penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan.

Laporan yang disampaikan kepada KPPU Medan, lanjutnya, sudah ditindak lanjuti. Dari informasi yang mereka peroleh dari pihak KPPU, ditemukan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi.

“KPPU telah menyidangkan kasus dugaan ini pada pada 24 september 2019 lalu di KPPU Jakarta.
Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Diantaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan,”bebernya.

Baca : Organisasi Resmi Sayap Partai Demokrat Dibentuk

Kasus tersebut akan kembali disidangkan hari inj Selasa (8/10/2019) di Jakarta. Pihak Grab dan PT TPI menunjuk Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapaea sebagai Kuasa Hukumnya.

Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (tim/wl)

Pos terkait