KPPU: Pasokan Garam Berpotensi Dikuasai Segelintir Importir

Masalahnya, katanya impor garam industri ini dilaksanakan di tengah masih tersedianya stok garam nasional dalam jumlah yang signifikan, yakni di atas 1 juta ton.

Sementara kebijakan baru dikeluarkan saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, khususnya pasal 291, mengatur  importir garam harus memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam yang tersedia di gudang garam nasional atau gudang garam rakyat untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Saat ini, lanjutnya  impor garam untuk keperluan industri menggunakan model kuota per importir.

Baca juga: Rektor UIN Dilapor ke Ombudsman Sumut, Ketua PWRI Sumut: Rektor Tidak Maladministrasi

“Ini rentan mengarah kepada penguasaan pasokan garam di pasar oleh pelaku usaha yang terbatas. Kebijakan ini dapat mendorong supernormal profit melalui penjualan garam industri ke garam konsumsi seiring dengan perbedaan harga yang tinggi diantara keduanya,” bebernya.

KPPU mencatat adanya paling tidak tiga potensi permasalahan dalam kebijakan importasi garam. Pertama, adanya potensi garam industri dari impor yang tidak terpakai masuk ke pasar garam konsumsi, sebagai akibat kesalahan dalam mengestimasi kebutuhan impor.

Sebagai informasi, kebutuhan garam nasional tahunan saat ini berada di sekitar 4,6 juta ton, dengan hampir 84% atau 3,9 juta ton diantaranya berasal dari kebutuhan garam industri. Hanya sekitar 7% untuk kebutuhan rumah tangga. Sedangkan stok garam lokal sekitar 1,3 juta ton.

Pos terkait