KPPU Kanwil I Sidak Penyaluran BBM Bersubsidi di Hotel dan SPBU

KPPU Kanwil I Sidak Penyaluran BBM Bersubsidi di Hotel dan SPBU
SIDAK: KPPU Kanwil I bersama Pemprovsu dan tim satgas pangan sidak terkait penyaluran bahan bakar bersubsidi di sejumlah hotel dan SPBU di Medan. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Swisma
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan tim satgas pangan sidak terkait penyaluran bahan bakar bersubsidi di sejumlah hotel dan SPBU di Medan.

Bacaan Lainnya

Sidak yang dilakukan pada Jumat (7/6/2024) ini dihadiri Delma Putra dan Arif Fadhillah dari KPPU Kanwil I, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprovsu, Suijatmiko.

Selain itu perwakilan Biro Perekenomian  Sumut, Novi, Inspektur Pembantu III Inspektorat Sumatera Utara Riswan Aritonang, perwakilan Bank Indonesia Sumut Alysha Putri Salsabila, perwakilan Bulog Divre Sumut, Dadang.

BACA JUGA: Sidak di Pasar Tradisional, KPPU Kanwil I Temukan Sejumlah Komoditas Naik

Tinjauan pertama dilakukan di Hotel Adimulya Medan. Pada tinjauan ini diketahui hotel Adimulya menggunakan gas LPG non subsidi tabung ukuran 50Kg yang diperolah dari agen di daerah Batang Kuis, Deliserdang. Gas tersebut dibeli dengan harga Rp640.000/tabung isi 50kg atau Rp12.800/kg.

Setelah itu tim melakukan tinjauan ke Hotel Le Polonia yang menggunakan gas LPG dari instalasi PGN serta tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Namun, gas LPG tabung 12 Kg ini diperoleh bukan dari agen, melainkan sub agen yang ditunjuk agen penyalur gas LPG non subsidi yang terdaftar.

KPPU menilai diperlukan konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut bersama dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk memeriksa apakah sub agen tersebut terdaftar atau tidak. Dari pantauan di kedua hotel tersebut, tim tidak menemukan adanya penggunaan gas LPG 3 Kg yang disubsidi dari pemerintah.

Pantauan selanjutnya dilakukan di SPBU di Jalan Imam Bonjol Medan. Ketika ditemui, pihak manajemen SPBU mengatakan mereka tidak memeroleh pasokan solar bersubsidi dikarenakan berlokasi di zona yang tidak diberikan kuota oleh Pertamina. Pihak SPBU berharap agar diberikan kuota BBM solar bersubsidi karena banyak pelanggan yang bertanya.

BACA JUGA: Bawang Putih Mahal, KPPU Kanwil I Medan Akan Panggil Importir

Tim juga melakukan uji kuantitas terhadap BBM subsidi jenis pertalite. Berdasarkan hasil uji tersebut, terdapat -40ml/20liter dimana hal ini masih dalam batas toleransi yakni +- 50 ml/20liter sehingga dinilai laik untuk dipergunakan dan tidak melanggar aturan.

Sebaiknya ukuran meteran pipa tersebut pas di titik nol artinya jika diuji 20 liter maka harus menunjuk di titik 20 liter. Namun, karena mesin tersebut sangat dinamis dipergunakan setiap hari, maka ada batas toleransi untuk dipergunakan. (KSC)

Pos terkait