KPPU Awasi Produsen Pasca Pencabutan HET Minyak Goreng Kemasan

KPPU Awasi Produsen Pasca Pencabutan HET Minyak Goreng Kemasan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I akan tetap mengawasi perilaku produsen agar tidak seenaknya menjual harga minyak goreng (migor) kemasan tersebut.

MEDAN | kliksumut.com Pasca pemerintah mencabut penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah sebesar RP.14.000, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I akan tetap mengawasi perilaku produsen agar tidak seenaknya menjual harga minyak goreng (migor) kemasan tersebut.

Untuk itu Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mewanti-wanti kepada para pelaku usaha atau spekulan untuk tidak memanfaatkan situasi adanya disparitas harga tersebut.

BACA JUGA: KPPU dan Ombudsman Sumut Pantau Ketersediaan Pasokan Migor di Beberapa Distributor

Bacaan Lainnya

“Kami bersama dinas dan kepolisian akan bersama meningkatkan pengawasan, karena bisa saja minyak goreng curah yang sudah disubsidi dijual ke industry dengan harga pasar, atau akan ada spekulan pada level manapun yangg berusaha mendapatkan pasokan curah untuk diubah menjadi kemasan,” ucap Ridho, Kamis (17/3/2022).

Sementara terkait ketersediaan stok minyak goreng dan pendistribusiannya di Kota Medan, KPPU Kanwil I Medan bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan dan Polrestabes Kota Medan melakukan sidak.

Sidak tersebut bertujuan untuk mengurai jalur distribusi minyak goreng mulai dari produsen hingga distributor, agar dapat diketahui dimana terjadi hambatan supply minyak goreng ke pasar.

Di level produsen, tim melakukan sidak ke PT Musim Mas yang berada di Jalan Kol. Yos Sudarso Medan

Hasil dari pantauan tim, di gudang produsen terdapat kurang lebih 1 juta liter minyak goreng kemasan premium dengan merk Sunco dan 30rb liter minyak goreng kemasan sederhana dengan merk M&M.

Sementara kapasitas produksi perusahaan kurang lebih 170 ribu liter per hari untuk premium dan 80rb liter per hari untuk kemasan sederhana.

Berdasarkan hasil pantauan tersebut, KPPU akan mendalami kembali data dan informasi yang disampaikan Musim Mas, mengingat stok minyak goreng premium yang ditemukan di gudang jauh lebih besar daripada yang sederhana.

“Hasil pantauan di gudang sejalan dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini dimana minyak goreng merk terkenal seperti Sunco susah ditemukan di pasar dibandingkan dengan minyak goreng kemasan sederhana, bahkan muncul merk-merk baru yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat,” ujar Ridho

BACA JUGA: Migor PT Alamjaya, Ombudsman dan KPPU Temukan Adanya Hambatan Pendistribusian

Disebutkannya, berdasarkan keterangan dari pihak Musim Mas, selama ini mereka tidak mendapatkan pasokan CPO yang dialokasikan dari DMO.

Seminggu sebelumnya, Musim Mas membeli pasokan CPO dengan harga lelang sebesar Rp.15.816/liter.

Minyak goreng dari Musim Mas didistribusikan melalui PT. Wahana Tirtasari selaku distributor tunggal, yang juga merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Musim Mas.

Dari PT. Wahana Tirtasari, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 2, salah satunya ke PT Andalan Prima Indonesia atau API.

Pos terkait