MEDAN | kliksumut.com – Jurusita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah bersama pihak Kelurahan Tanjung Rejo menyita aset wajib pajak (WP) atau penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setiabudi.
“Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Kabid P2Humas Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Bismar Fahlerie Kamis (21/10/2021)
BACA JUGA: Tingkat Pembangunan Sergai Tercapai Dengan Taat Membayar Pajak
Dalam keterangan tertulis disebutkan aset yang disita adalah rekening bank penunggak pajak PDM dengan nilai sita Rp259 juta
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA: DJP Ajak Generasi Muda Sadar Pajak
Dijelaskannya, tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak. (swisma)