KPK Dalami Peralihan Aset Proyek Citraland Megapolitan Helvetia Medan

KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ist)

8.000 Hektar Lebih Tanah PTPN2 Dikuasai PT. Ciputra

kliksumut.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peralihan lahan PTPN2 yang menjadi lokasi pembangan Proyek Citraland milik PT. Ciputra. Salah satunya pembangunan Citraland Megapolitan Helvetia, Medan.

KPK pun telah membentuk Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk rapat koordinasi dengan intansi terkait di Sumut.

BACA JUGA: PT Ciputra dan Bupati Kangkangi Permeneg Agaria & Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2019 di Desa Helvetia

“Baik, nanti Dit 1 Koorsup akan Saya arahkan untuk melakukan rakor dengan intansi terkait, untuk mendalami permasalahan tersebut dengan meminta masukan masukan dari mereka terkait proses peralihan (aset) tersebut ya,” jawab Deputi Koordinasi Korsup KPK Didik A Wijanarko melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, beberapa hari yang lalu.

Didik memastikan akan menyimpulkan hasil rakor tim korsup terkait peralihan lahan milik PTPN2 ke PT. Ciputra.

“Dari rakor tersebut akan dapat disimpulkan apakah prosedural dan legal, serta apakah perlu langkah lanjut dari permasalahan tersebut,” katanya.

Kabarnya, PT. Ciputra menguasai 8.000 hektar lebih lahan milik PTPN2 di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang digunakan mereka untuk pembangunan kawasan elit di pinggiran Kota Medan.

Saat ini proyek milik PT. Ciputra itu sudah masuk ke tahapan pembangunan lokasi ketiga. Pertama di kawasan Jalan Pancing, dekat Kampus Unimed dan UINSU.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PTPN II dan PT Ciputra Diduga Buat Keterangan Palsu Atas Ganti Rugi Pensiunan

Kedua, pembangunan Citraland Megapolitan Helvetia, dan ketiga di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, Deliserdang.

Informasi diperoleh, pada awal 2020, DPRD Deliserdang telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Pemkab Deliserdang. Perubahan perda tersebut ditandatangani oleh Zakky Shahri Ketua DPRD Deliserdang periode 2019 – 2024.

Perubahan Perda RTRW Deliserdang itu disebut-sebut atas perintah Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yang diduga berbau suap ke Pemkab Deliserdang. (Red)

Pos terkait