KPH IV Balige: Natumingka Berada Wilayah Konsesi TPL

KPH IV Balige: Natumingka Berada Wilayah Konsesi TPL, Secara Legal Formal Belum Ada Keputusan Menjadi Hutan Adat
Kepala KPH IV Balige Leonardo Sitorus

Menurut Leonardo Sitorus, pihaknya juga telah melakukan investigasi dan inventarisir, terhadap kawasan Natumingka yang diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat. Termasuk keberadaan situs makam, bekas persawahan dan bekas perladangan. Hasilnya memang kawasan terebut adalah wilayah konsesi (HTI) perusahaan.

Hasil inestigasi dan inventarisir dari KPH IV Balige telah disampaikan melalui surat kepada masyarakat Natumingka, dan ditembuskan kesejumlah instansi terkait termasuk pihak kepolisian Poles Toba. Namun untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, KPH IV Balige memberikan rekomendasi diantara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pasca Bentrokan di Area Konsesi HTI PT.TPL, Polres Toba Meminta Agar Masyarakat Menahan Diri

“Masyarakat harus mengurus klaim hutan adat secara legal formal, ketika telah ditetapkan oleh menteri bahwa kawasan tersebut adalah hutan adat, maka masyarakat dapat mengelola kawasan yang dimaksud sebagai hutan adat.

Atau bila masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keturunan opung (Nenek Moyang) mereka, maka dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan melalui Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sesuai persyaratan dan undang-udang yang berlaku.


Selagi belum penetapan dari yang berwenang tentunya status hukum kawasan hutan tersebut adalah hutan produksi tetap yang dibebankan kepada TPL sesuai dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI TPL,” terangnya lagi.

Untuk mengatasi perselisihantersebut, KPH IV Balige juga memberikan masukan kepada perusahaan dan masyarakat, yakni melaksanakankegiatan kemitraan dengan pola tumpang sari atau sejenisnya yang sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan.

Dalam hal ini pihak perusahaan (TPL) melakukan kegiatan sesuai dengan hak serta kewajibannya, melakukan kemitraan dengan masyarakat dengan tidak mengganggu sejumlah situs yang telah diinventarisir oleh pihak KPH IV Balige.

“TPL melakukan hak dan kewajibannya dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakatsesuai peraturan dan perundang-undangan,” harap Leonardo Sitorus (wl)



Pos terkait