Korlantas Polri Permudah Urusan PKB dan SWDKLLJ, Samsat Karo Bebas Pungli

Korlantas Polri Permudah Urusan PKB dan SWDKLLJ, Samsat Karo Bebas Pungli
Humas Polres Tanah Karo, Akp Syharil Lubis dalam mempermudah masyarakat dalam pengurusan STNK dan PKB Korlantas Polri untuk menghindari pungli manfaatkan Aplikasi Signal dari sistem operasi Android atau iOS

7. Masukkan foto KTP
8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric.Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut.
9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu.
Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.
11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
12. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank SUMUT.

BACA JUGA:  Wakapolres Karo Dihadapan Pelajar, Hindari Narkoba Fokuskan Pendidikan dan Gapai Cita

Bacaan Lainnya

Tetapi apa bila kita ingin langsung membayarkan pajak secara langsung ke kantor UPT Samsat di tanah Karo pihak Samsat telah pindah sementara ke jln jamin Ginting Sampung gereja GBKP tiga baru kabanjahe, di karenakan kantor yang lama dlm perehapan ujar Taruli selaku Kanit kepala unit di Samsat itu ,sebelum terverifikasi tentang pelayanan tersebut maka kami dari Samsat tanah Karo siap melayani anda di kantor sementara yang baru. Ujar Kanit tersebut mengakhiri.

Dari itu Maka Masyarakat Tidak akan adanya Bertemu langsung Dengan Petugas Samsat atau Para Calo Sehingga Terhindar dari Pungutan Liar (Pungli).(Her/Del)

Pos terkait