Korlantas Polri Permudah Urusan PKB dan SWDKLLJ, Samsat Karo Bebas Pungli

Korlantas Polri Permudah Urusan PKB dan SWDKLLJ, Samsat Karo Bebas Pungli
Humas Polres Tanah Karo, Akp Syharil Lubis dalam mempermudah masyarakat dalam pengurusan STNK dan PKB Korlantas Polri untuk menghindari pungli manfaatkan Aplikasi Signal dari sistem operasi Android atau iOS

KARO | kliksumut.com Korlantas Polri serta Pemerintah buat Aplikasi Signal untuk mempermudah masyarakat dalam dalam pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Pajak Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) untuk menghindari adanya pungutan liar (Pungli) untuk memanfaatkan teknologi untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Aplikasi Layanan aplikasi Signal bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Hari Santri Nasional, Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara di Ponpes Bunayya

Dari Informasi group mitra Humas Polres Tanah Karo yang diterima kliksumut.com (23/10).

Berikut cara membayar pajak kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Signal

1. Unduh aplikasi Signal di Play Store
2. Buka aplikasi Signal
3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah

Pos terkait