Korban Penggelapan Mobil, Laporkan Penadah dan Pihak Leasing ke Polres Tamiang

Korban Penggelapan Mobil, Laporkan Penadah dan Pihak Leasing ke Polres Tamiang
PEGANG SURAT DARI KEPOLISIAN: Sukri pemilik mobil mohon keadilan aparat penegak hukum (Foto : kliksumut.com/Dody Ariandi)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH TAMIANG – Diduga gelapkan mobil berikut BPKB nya, DS alias Adi, 35, domisili Dusun AR Rahim, Kelurahan Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang. Dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang dengan Nomor : LP/8/66/VI/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tanggal 13 Juni 2024 pukul 16:50 WIB, Kamis (13/6/2024) lalu.

Keterangan ini disampaikan korbanya bernama Sukri, 37, domisili Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang kepada kliksumut.com di halaman Polres Aceh Tamiang usai membuat laporan yang dialaminya. Dalam laporan itu, korban mengaku Mobil Toyota merek Avanza warna hitam nopol BK 1584 AS miliknya digelapkan sama teman sendiri berinisial DS alias Adi, 35, dan digadaikan kembali kepada RZ alias Reza, 35, di Kota kuala Simpang, Kampung Durian, Kabupaten Aceh Tamiang, senilai 45 juta.

Sementara itu, dari pengakuan RZ kepada Sukri melalui telepon, mengatakan bahwa mobil ditahan orang Intel.

“Mobil ditahan orang Intel (Oknum), yang meyerahkan langsung abang ipar RZ sendiri,” ucap RZ.

Diduga kasus ini ada keterlibatan pihak Oknum yang membeckup, RZ harus bisa membuktikan dan bertanggung jawab atas pengakuan nya apabila terbukti tidak benar, tetapi apabila kasus ini benar ada keterlibatan pihak oknum yang mem bec’up, Sukri akan buat laporan, giring kasus ini ke Divpropam Polri Polda Aceh juga Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.

Amatan Sukri dilokasi Polres Aceh Tamiang mereka tidak menemukan unit Mobil Toyota merek Avanza warna hitam nopol BK 1584 AS.

Mengenai keberadaan BPKB mobil, keterangan DS alias Adi mengaku kepada Suryanto bahwasanya BPKB mobil sudah di gadaikan ke MNC Finance Langsa beralamat di Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Aceh. Kode Pos 24375. Proses pencarian senilai 90 juta di lakukan karyawan bernama Rizan kepada DS alias Adi.

Munculnya kecurigaan tersebut perihal tindak pidana penggelapan yang di lakukan terhadap DS.

“Pada saat DS alias Adi datang ke rumah Sukri di Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, tujuan meminjam mobil, Desember 2023 sekira pukul 21:00 WIB. Januari 2024, Sukri bilang mobil segera dipulangkan karena mau dipakai, jawab DS mobil masih dibengkel belum siap diperbaiki karena ada lecet di sebelah kiri depan body mobil, DS juga sempat meminta bantuan perbaikan kepada Sukri sebesar 1,8 juta,” jelas Sukri didampingi abang kandung bernama Suryanto kepada kliksumut.com, Senin (17/6/2024) di Binjai.

Sukri juga terus menjelaskan bahwa selanjutnya Sukri meminta untuk foto kan mobil kalau posisi di bengkel, DS tidak mengirimkan foto tersebut, bahwa dengan waktu yang cepat Sukri terima kabar kalau mobil miliknya sudah digadaikan kepada Reza, dalam peristiwa ini Sukri mengalami kerugian senilai 135 juta.

“Selain itu juga sudah mengarahkan DS alias Adi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan namun hingga saat ini DS alias Adi tidak ada respon penyelesaian, alias menunda-nunda penyelesaian,” ungkap Sukri.

Dalam publikasi ini, Sukri bersama keluarga memohon kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis S.I.K, M.H, untuk segera usut dan sikat jaringan tindak pidana penggelapan yang aktif di wilayah kerja pihak penegak hukum Kepolisian.

“Saat ini kami masih menunggu panggilan dari unit Reserse Umum (Resum), dibawah kepemimpinan Kasatreskrim AKP Riski Muslim,” harap Sukri.

Berdasarkan surat LP terduga pelaku saat ini di jerat tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 kurungan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Selelanjutnya dihari yang sama, Suryanto abang Sukri juga menyampaikan kepada kliksumut.com bahwa peristiwa ini hampir serupa, pada tahun 2019 lalu Aceh Tamiang di hebohkan kasus penggelapan mobil sebanyak 25 unit rata-rata jenis Toyota Avanza.

“Pelakunya 1 orang berprofesi sebagai pedagang, pelakunya berhasil di bekuk dan kasusnya berhasil di ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, dan Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto,” tutur Suryanto. (KSC)

Pos terkait