Korban Pemerkosaan Dari Hamil Sampai Melahirkan, Satu Dari Dua Pelaku Diciduk

Korban Pemerkosaan Dari Hamil Sampai Melahirkan, Satu Dari Dua Pelaku Diciduk
Foto: Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara akhirnya berhasil menangkap satu dari dua pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

TAPTENG | kliksumut.com – Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara akhirnya berhasil menangkap satu dari dua pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukabangun, Tapteng pada bulan Februari s.d Maret pada tahun 2022 silam.

Pelaku GS alias BVS (45) tak berkutik setelah pihak kepolisian berhasil menciduk pelaku dari kediamannya, di Desa Janji Maria, Kecamatan Sukabangun, Tapteng, pada Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA: Pj. Bupati Tapteng Hadiri Dialog International Happy Digital and Flourishing City Forum bersama MenPAN RB dan Kemenko Marves

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menjelaskan, bahwa korban yang masih berusia 14 tahun diperkosa secara bergantian oleh 2 pelaku diwaktu dan TKP yang berbeda.

“Ibu korban melapor kasus tersebut agustus 2022 silam, hingga Polres Tapteng menerbitkan DPO terhadap 2 pelaku, salah satu pelaku yakni GS alias BVS seorang petani warga Sukabangun berhasil ditangkap dikediamannya setelah sempat melarikan diri,” kata Kasat Reskrim

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kasat Reskrim juga menguraikan, sesuai laporan Pelapor Hayati Gulo, SH, advokat (26 thn) selaku penasehat hukum keluarga korban, menerangkan bahwa korban juga merupakan anak yatim sedangkan ibu korban mengalami sakit.

“Kejadian pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2022 di Dusun Janji Maria Kec. Sukabangun, dimana saat itu korban sedang pulang sekolah menuju rumahnya dengan berjalan kaki. Pada saat dalam perjalan tersebut, korban di cegat oleh pelaku GS alias BVS (45 thn) yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika itu korban diancam, diseret dan kemudian secara paksa pelaku membuka celana korban hingga telanjang dan langsung menyetubuhi korban, setelah perbuatan tersebut terjadi korban pergi berlari meninggalkan TKP,” jelas AKP Arlin.

Sedangkan untuk Pelaku kedua yakni BPL alias Korem (35 thn) seorang petani warga Sukabangun melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban, yang terjadi secara berulang-ulang dibawah ancaman pelaku kepada korban hingga korban hamil.

BACA JUGA: Pelayanan Publik Pemkab Tapteng Anjlok, Pj Bupati Tapteng Kena Getahnya

“Saat ini pelaku BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng,” jelas AKP Arlin

“Pelaku GS alias BVS (45 thn) beserta Barang Bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk mejalani proses hukum sesuai UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim Polres Tapteng.(red)

Pos terkait