Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat 2023, Tak Ditahannya Tersangka Memicu Kriminalisasi Meilisya Ramadhani

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat 2023, Tak Ditahannya Tersangka Memicu Kriminalisasi Meilisya Ramadhani
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama seorang guru honorer, Meilisya Ramadhani, mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama seorang guru honorer, Meilisya Ramadhani, mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan permohonan keadilan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 dan dugaan kriminalisasi terhadap Meilisya yang dilaporkan ke Polres Langkat.

Dalam pertemuan yang berlangsung, Rabu ( 23/10/2024) kemarin penuh perhatian, LBH Medan dan Meilisya memberikan penjelasan rinci terkait kasus korupsi seleksi PPPK Langkat serta bukti-bukti yang mendukung laporan mereka. Kompolnas, yang diwakili oleh Sekretaris Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Jozua Mamoto, Komisioner Poengky Indarti, dan Mohammad Dawam, menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya dengan sikap tegas.

BACA JUGA: Tinjau Lokasi Caldera Toba Nomadict Escape dan Venue F1H2O, Kompolnas : Ini Sangat Menarik

Pada 28 Oktober 2024, Kompolnas mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera menahan lima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat. Kompolnas menilai bahwa Polda Sumut lambat dalam menangani kasus ini, meskipun laporan dari LBH Medan telah masuk sejak 26 Januari 2024.

“Kami berharap kasus ini segera memasuki tahap P-21 dan para tersangka ditahan karena ada dugaan kuat mereka melakukan intimidasi, berusaha menghilangkan barang bukti, dan berpotensi melarikan diri,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, pada 26 Oktober 2024.

Poengky juga menambahkan bahwa kegagalan Polda Sumut menahan lima tersangka turut memicu adanya kriminalisasi terhadap Meilisya Ramadhani, yang berani melaporkan dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. Ia menyebut pelaporan Meilisya ke Polres Langkat sebagai buntut dari laporan dugaan korupsi yang masih bergulir.

Ketimpangan Penanganan Kasus di Tiga Kabupaten

Kompolnas turut menyoroti perbedaan mencolok dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tiga kabupaten, yaitu Langkat, Mandailing Natal, dan Batubara, yang semuanya berada di bawah naungan Polda Sumut. Pada kasus Langkat, kelima tersangka belum ditahan dan kasus ini belum mencapai P-21. Dalam kasus ini, para tersangka meliputi Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, Kepala Seksi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat.

Hingga kini, alasan “kooperatif” menjadi dasar Polda Sumut untuk tidak menahan kelima tersangka. LBH Medan menyatakan bahwa tindakan ini justru melukai rasa keadilan masyarakat serta melanggar Kode Etik Polri yang seharusnya ditegakkan dengan profesional, prosedural, dan proporsional.

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kode Etik

LBH Medan juga menilai tindakan Polda Sumut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Kode Etik Polri. Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., penundaan dalam mengirimkan berkas perkara dua tersangka kepala sekolah yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 4 September 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melanggar hak-hak dasar dan prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LBH Medan Desak Polda Sumut dan PJ Bupati Langkat untuk Tindak Tegas 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat

Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime

Kompolnas mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menghancurkan sendi kehidupan dan ekonomi masyarakat, serta merugikan negara secara sistemik. Kejahatan korupsi bersifat kompleks, terstruktur, dan sangat terencana, sehingga penanganannya harus serius dan cepat untuk menjaga kepercayaan publik pada institusi hukum.

LBH Medan dan Kompolnas berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti rekomendasi penahanan tersangka demi menjaga integritas hukum dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, khususnya bagi mereka yang berani mengungkap kasus korupsi. (KSC)

Pos terkait