Kompol MIS Pelaku Cabul Harus Dicopot dan Diberi Sanksi Tegas

MEDAN | kliksumut.com Melihat dan mencermati sepak terjang personil aparat Kepolisian yang terkuak ke ruang publik belakangan ini, baik secara nasional maupun lokal sangat miris dan memprihatinkan.

Banyak masalah-masalah yang muncul dan menyeruak ke ruang publik, seperti cambuk cemeti yang datang silih berganti menghantam institusi Kepolisian Repbulik Indonesia. Tak terlepas masalah tersebut juga terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

BACA JUGA: Epza: Peran LBH Besar Dalam Acces To Justice

Sebagaimana berita yang dilansir media beberapa hari yang lalu bahwa pejabat Polres Batubara Kompol MIS dilaporkan karena telah mencabuli penjaga kantin.

Menanggapi hal itu Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (Ketum PB-PASU) menyatakan bahwa Kapolda harus melakukan pecopotan terhadap Kompol MIS selaku pejabat utama di Polres Batubara.

“Pencopotan terhadap Kompol MIS penting dan wajib dilakukan sebagai konsekwensi atas perbuatan yang dilakukannya sehingga mencoreng wajah institusi Polri,” terang Epza di Medan, Kamis (7/4/2022).

“Belakangan ini memang banyak masalah yang muncul dari anggota atau personil Kepolisian yang kasat mata kita lihat menampar dan merusak citra Polri. Artinya institusi Polri sedang diuji dengan beragam atau berantai persoalan negatif yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal di institusi Kepolisian,” tambah Epza.

Di satu sisi inilah fakta dan realitas sesungguhnya, sambung Epza, ternyata banyak oknum nakal di tubuh Polri. Dari kasus yang mencuat para oknum nakal ini sangat disesalkan prilakunya. Mereka bukan hanya merusak citra organisasi Polri dari dalam tapi juga menampar wajah Polri secara keseluruhan.

Di sisi yang lain, lanjut Epza, masalah-masalah oknum nakal Aparat Penegak Hukum (APH) ini tentunya menjadi PR besar Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo agar institisi Polri menjadi lebih baik dan profesional.

“Hemat kita ini momentum yang tepat bagi Kapolri untuk melakukan giat bersih-bersih di internal Polri. Dengan munculnya beragam masalah, maka dengan sendiri tersaring mana emas mana loyang. Artinya dari segudang masalah yang menimpa Polri belakangan ini harusya menjadi bahan refleksi dan evaluasi secara komprehensif, menyeluruh dan mendalam,” paparnya.

Ia menambahkan, para personil APH yang bermasalah seperti Kompol MIS ini jangan dibela, tapi diberi sanksi tegas, baik administratif maupun pemecatan. Pendeknya harus diberi sanksi tegas terhadap APH bermasalah sesuai besar kecil perbuatan yang mereka lakukan. Sehingga yang unggul dan berprestasi dapat diprioritaskan untuk membuat terobosan dan perubahan mental serta mindset berpikir aparat Kepolisian supaya lebih berintegritas dan berjiwa melayani. Intinya kembalikan polisi kepada tugas dan fungsinya sesuai undang-undang.

Lebih lanjut, Epza menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 jelas disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

“Nah, jika kita lihat dan cermati, sesungguhnya sangat mulia sekali tugas, fungsi dan peran Kepolisian dalam pemerintahan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Sebab itu mari kita dorong Kapolri agar mampu membenahi dan memperbaiki sisi-sisi negatif citra Polri dari oknum-oknum nakal yang merusak citra Polri ini,” sebut Epza lagi.

Mereka yang bersalah harus dihukum, kata Epza lagi, jangan dibela, itu kata kuncinya, sepanjang mereka yang bersalah tetap dibela dan tidak diberi sanksi tegas maka selama itu juga institusi ini akan selalu memunculkan beragam masalah. Sejatinya harus merubah mindset, jangan ada lagi para personil yang bermasalah dibela atau dilindungi. Berikan saja sanksi tegas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kantor Hukum EPZA Laporkan Penyidik, Kanit dan Kapolsek Percut Sei Tuan Ke Kapolri

“Negara kita, negara hukum, sebab itulah hukum harus menjadi panglima asas hukum aquality before the law, yaitu persamaan kedudukan setiap orang didepan hukum wajib kita junjung tinggi. Artinya orang-orang yang bersalah sangat pantas mendapat sanksi hukum yang sama tanpa membedakan status sosial dan lain sebagainya,” terangnya.

Seperti hal yang dilakukan oleh Kompol MIS, oknum polisi yang melakukan cabul terhadap penjaga kantin di rumah dinas ini sungguh tidak pantas dan tidak boleh ditolerir. Perbuatan itu bukanlah suatu bentuk kelalaian, tapi merupakan suatu kejahatan.

“Masa perbuatan seorang kompol seperti itu, gak terpuji bangat gitu lo, amoral dan sangat tidak pantas dilakukan seorang APH seperti itu. Oknum seperti ini, selain tidak profesional dalam mengemban tugas dan jabatannya juga telah melakukan “buse of power” (penyalah gunaan kekuasaan),” tutup Epza. (BNL)

Pos terkait