Komplotan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diciduk Polisi di Wilayah Siantar-Simalungun

PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com Tiga tersangka inisial NT (26), J (40) dan ZRH (23) yang terlibat komplotan peredaran sabu di wilayah Siantar-Simalungun dibongkar polisi.

Informasi dihimpun, ketiga tersangka itu diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda, Sabtu (9/4/2022) malam.

BACA JUGA: Dilantik Plt Wali Kota, Simon Tarigan Jabat Ketua FKGOR Pematangsiantar

Dari ketiganya, dua diantaranya inisial J dan ZRH warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan satu lagi inisial NT warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (13/4/2022), menyatakan, ketiganya dibekuk polisi berkat laporan masyarakat terlibat peredaran sabu.

“Pertama kali petugas mengamankan NT di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (9/4/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB,” ujar Rusdi.

Dari penangkapan NT itu kata dia, petugas mengamankan sesuatu yang saat itu dibuangnya menggunakan tangan kirinya. Namun setelah diperiksa petugas, barang yang dicampakkan tersebut berisikan 1 buah kotak rokok Surya yang didalamnya ada 3 paket sabu seberat 0,56 gram di atas tanah serta 1 unit hape merk Xiaomi miliknya turut disita.

Rusdi menjelaskan, setelah seluruh barang bukti dikumpulkan dan dilakukan interogasi dari mana mendapatkan barang haram itu, tersangka mengakuinya di dapat dari temannya inisial J. Mendengar penjelasan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara tersangka NT menunjukkan rumah inisial J.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Wanita Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Polisi di Pematangsiantar

Sesaat kemudian petugas pun tiba di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (10/4/2022) dini hari. Lalu petugas masuk ke rumah dimaksud dan spontan melihat dua pria berlari dari ruang tamu rumah menuju arah dapur.

Petugas yang melihat itu mengejar dan berhasil menangkap kedua tersangka inisial J dan ZRH tersebut didalam kamar mandi rumah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah itu dan ditemukan dilantai kamar mandi 1 unit hape merk Vivo milik J serta uang sebanyak Rp 240 dari kantong celana sebelah kanannya.

Sambung Rusdi, keduanya disuruh petugas menunjukkan tempat menyimpan sabu dan J menunjukkan kepada petugas, tepatnya di atas seng diruang dapur ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada bungkusan plastik Oreo yang berisi 6 paket sabu seberat 4,13 gram dan 4 buah plastik klip kosong dan ditemukan juga 1 buah bong lengkap dengan alat hisap dan pipa kaca bekas bakar sabu.

“Seluruh barang bukti dikumpulkan petugas bersama ketiga tersangka digiring ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba,” pungkasnya. (Ando)

Pos terkait