Komplotan Pelaku Curanmor di Tanah Pasir Berhasil Diringkus

LHOKSUKON | kliksumut.com – Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara meringkus tiga tersangka komplotan pencuri sepeda motor di tiga lokasi terpisah di Aceh Utara, Selasa (23/3/2021).

Petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone hasil curian.

Baca juga: Kasat Lantas dan Kadisdikbud Aceh Utara Teken MoU Pengembangan Pendidikan Lalu Lintas

Bacaan Lainnya


Tiga tersangka yang ditangkap merupakan warga Aceh Utara, masing-masing berinisial MN (20) asal Kecamatan Tanah Pasir, kemudian H (26) dan I (24) asal Kecamatan Matangkuli.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan pihaknya merupakan hasil penyelidikan dari kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Tanah Pasir pada 16 Maret pekan lalu.

Pos terkait