MEDAN | kliksumut.com – Kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (19/6/2021) lalu di sebuah hotel di kawasan Jalan Djamin Ginting, Kota Medan.
Pelaku yang merupakan seorang supir taksi online berinisial SN melakukan aksi bejatnya tersebut bermula saat korban memesan aplikasi taksi online menuju Hotel Polonia. Namun, di tengah perjalanan pelaku membawa korban ke hotel kelas melati di kawasan Jalan Djamin Ginting, Kota Medan. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Karena melawan, korban sempat dipukul beberapa kali hingga lemas. Akibatnya, korban kehilangan kehormatannya dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Anak Ditangani Poldasu, Pencabulan Terbanyak
“Iya kita mendesak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku itu. Karena sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak itu termasuk tindak pidana khusus. Maka harus segera dikejar pelakunya,” tegas Arist.
Bersamaan dengan itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meminta keterangan korban guna dapat segera menangkap terduga pelaku.
“Hari ini juga kita akan kejar terduga pelaku. Kita periksa saksi-saksi dan minta keterangan korban. Yang jelas kita atensi kasus ini,” tegas Rafles. (red)