Komnas HAM RI: Pemkab Langkat Melanggar HAM dalam Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023

Komnas HAM RI: Pemkab Langkat Melanggar HAM dalam Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H bersama surat dari Komnas HAM. (kliksumut.com/wali)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, ironisnya, Pemerintah Kabupaten Langkat dituduh melanggar HAM dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Berdasarkan surat Komnas HAM Republik Indonesia Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024, ditemukan beberapa pelanggaran HAM dalam proses seleksi PPPK formasi guru di Kabupaten Langkat. Pelanggaran tersebut mencakup hak atas pekerjaan, hak atas informasi, dan hak atas kebebasan berpendapat.

BACA JUGA: LBH Medan Menilai Keterangan Kapendam 1/BB Tidak Benar & Tidak Berdasar Secara Hukum

Bacaan Lainnya

Komnas HAM menyebutkan adanya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan SKTT yang tidak terjadwal dan kurangnya sosialisasi, yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi. Selain itu, temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengungkap adanya pemberhentian sewenang-wenang terhadap seorang guru yang berani menyuarakan kecurangan dalam seleksi tersebut.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Langkat diminta untuk segera menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Komnas HAM juga merekomendasikan Polda Sumut untuk memproses para aktor intelektual di balik pelanggaran ini. Hingga saat ini, hanya dua kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat, namun keduanya masih berstatus sebagai saksi. Plt. Bupati Langkat yang mengumumkan hasil seleksi juga belum diperiksa.

BACA JUGA: Sudah 1 Tahun, LBH Medan Minta Janji KPK Dalami Peralihan Lahan PTPN2 ke PT. Ciputra

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., mendesak Pemkab Langkat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan meminta Polda Sumut menetapkan tersangka intelektual serta melakukan penahanan. “Langkah ini penting untuk memastikan keadilan dan menghentikan praktik-praktik pelanggaran HAM di masa depan,” tegas Irvan. (KSC)

Pos terkait