Komisi III DPR Minta Polri dan Kejagung Tangkap Djoker !

Joker
Buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Joker
Buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

JAKARTA | kliksumut.com – Para penegak hukum diminta bersatu untuk menangkap Djoko Tjandra alias Djoker atau Joker. Kepolisian dan Kejaksaan Agung dinilai perlu bersinergi membentuk Tim Khusus untuk menangkap Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.

“Saya meminta Polri dan Kejagung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk Tim Khusus, karena ulah satu orang, wajah hukum kita tercoreng,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Bacaan Lainnya

Eva meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Bahkan, Anggota Fraksi Partai NasDem ini juga meminta Komisi III DPR segera mengadakan rapat gabungan antara Kejagung, Polri dan Kemenkumham agar bisa memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi.

Baca juga : Kabaharkam Polri Support Petani Kembangkan Bank Sampah dan Ketahanan Pangan

“Fraksi NasDem akan mendorong diadakannya rapat gabungan penegak hukum agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” pungkas Eva, yang juga mengapresiasi gerak cepat Kapolri dalam menangani permasalahan surat jalan yang diterbitkan oknum di Bareskrim Polri.

Eva mendukung langkah Kapolri yang bergerak cepat menyelidiki melalui Divisi Propam Polri terkait kebenaran surat jalan yang dikeluarkan oknum polisi untuk keperluan Djoko Tjandra.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri karena terbukti telah membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

Pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ini tertuang di dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1980/VII/KEP/2020.

Baca juga : Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Wisata Aquaculture Mangrove di Banten

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri, sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

Irjen Argo Yuwono menyatakan, penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu tidak melalui sepengetahuan pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. (cu)

Pos terkait