Komisi A DPRDSU: Pengumuman Pendaftaran Seleksi KI Sumut Gugur Demi Hukum

Meski hal itu menjadi kesimpulan dari hasil RDP tersebut, tetapi Kadiskominfo Sumut Irman Oemar mengaku tidak akan membatalkan pengumuman yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, dia berkesimpulan bahwa pengumuman pendaftaran tetap ada pada domain Panitia Seleksi dalam hal ini dirinya selaku pengguna anggaran untuk kebutuhan seleksi termasuk pembentukan tim seleksi.

“Saya sebagai pengguna anggaran kan bertanggungjawab juga menjadwalkan proses program dan kegiatannya. Saya punya rencana juga, sehingga apa yang saya rencanakan sebagai pengguna anggaran nanti kita satukan dengan program Timsel, termasuk pengumuman,” kata Irman, saat diwawancarai wartawan seusai RDP.

Bacaan Lainnya

Irman mengatakan Pansel memiliki kewenangan dalam hal mengumumkan pendaftaran seleksi calon komisi informasi (KI). Sedangkan Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk melaksanakan seleksi terhadap nama-nama yang mendaftar kepada pansel.

 

Baca juga: Sumut Raih Opini WTP Ketujuh Kalinya dari BPK RI, Gubsu Tetap Siapkan Evaluasi Perbaikan

“Kami kan domainnya ke pengumuman ini. Nanti kalau sudah terbentuk tim sel, saya jelaskan kepada mereka bahwa kami sudah buka pendaftaran. kalau mereka mengakui ini oke, kalau dia (timsel) menganggap pembukaan lagi kan ada ruang pengumuman dapat dibuka satu kali lagi. Pendaftaran kita teruskan, paling tidak sebagai calon-calon, lalu calon-calon itu nanti kita serahkan ke timsel,” sebutnya.

Soal rekomendasi dari Komisi A DPRD Sumut yang meminta agar dibatalkan dan diulang dimana Tim Seleksi sebagai pelaksana, Irman mengatakan hal itu tidak masalah. “Silahkan, rilis aja keputusan itu. Tapi beda dia (DPRD Sumut), kan saya sebagai pengguna anggaran,” ujarnya.

Soal tim seleksi sendiri, Irman mengaku optimis akan terbentuk dalam minggu ini. Saat ini prosesnya sudah di meja Gubernur Sumatera Utara dan tinggal menunggu SK dari Gubernur. (tim)

 

Pos terkait