Komisi A DPRDSU: Pengumuman Pendaftaran Seleksi KI Sumut Gugur Demi Hukum

MEDAN | kliksumut.com – Komisi A DPRD Sumatera Utara menegaskan bahwa pengumuman pendaftaran peserta seleksi calon Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara yang dilakukan oleh Kadiskominfo Sumut Irman Oemar, dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi (Pansel) menyalahi aturan.

Aturan yang dilanggar dalam hal ini yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 pada bab 6 bagian 1 pasal 10 terkait proses tahapan seleksi anggota Komisi Informasi. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa semua proses tahapan seleksi calon anggota informasi dilaksanakan oleh Tim Seleksi seperti memfasilitasi surat menyurat dan penganggaran.

“Jadi Pansel memfasilitasi kegiatan Tim Seleksi. Jadi, mohon maaf tanpa mengurangi rasa kepada Pak Irman dan jajarannya. Artinya pengumuman yang dilakukan oleh Pansel gugur demi hukum,” tegas Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendra Susanto dalam RDP Komisi A dengan Diskominfo Sumut dan Komisi Informasi Sumut, terkait kisruh pengumuman tahapan seleksi calon KI Sumut, Senin (24/5/2021).

 

Bacaan Lainnya

Baca juga: TMMD – 111 Siap Dongkrak Keterisoliran dan Ketertinggalan Masyarakat



Karena itu, kata Hendro, tahapan pengumuman pendaftaran calon komisioner KI Sumut itu harus dicabut dan diulang dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Seleksi bukan Panitia Seleksi (Pansel).

“Bahwa pengumuman yang terkait dengan pembukaan pendaftaran calon anggota KI, kita ulang lagi yang melaksanakan adalah Timsel setelah Gubernur meng SK kan Timsel. Kita kembalikan pada regulasi yang ada sebagai bentuk cinta kita kepada Komisi Informasi,” pungkasnya.

Pos terkait