Komisi A DPRDSU Minta Kadis Kominfo Kembalikan Kewenangan Timsel

Komisi A DPRDSU Minta Kadis Kominfo Kembalikan Kewenangan Timsel
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Kominfo Sumatera Utara dan Komisi Informasi Sumatera Utara, Senin (24/5/2021), di Gedung DPRD Sumut.

Posisi Panitia Seleksi itu adalah pihak yang memfasilitasi seluruh kebutuhan Tim Seleksi dalam hal administrasi. “Fasilitasi saja secara administrasi termasuk anggaran. Selanjutnya, pengumuman tahapan-tahapan itu jadi kewenangan Tim Seleksi, jangan kewenangan mereka diambil alih oleh Panitia Seleksi,” tegas Irham Buana.

Bacaan Lainnya


Penegasan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. “Saya minta agar proses mengenai penerimaan calon anggota KI Sumatera Utara mematuhi regulasi yang ada. Regulasi ini tercantum dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016,”ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Sumut Siap Kawal Langkah SPRI Sumut

“Semua sudah diatur disini, termasuk kedudukan Panitia Seleksi dan Tim Seleksi. Karena itu, jika ada kewenangan Tim Seleksi yang diambil alih oleh Pansel, sebaiknya dikembalikan sesuai aturan,” tegas Hendro Susanto.

Politisi PKS ini menegaskan, dalam proses ini seluruh tahapan harus berpedoman pada regulasi, dengan begitu tidak ada kecacatan hukum yang berpotensi memicu persoalan hukum. “Kami tidak mau ketika nanti ini sudah masuk tahapannya ke DPRD ternyata menjadi persoalan,” pungkasnya.


RDP di Komisi A DPRD Sumut tersebut dipimpin Ketua Komisi A Hendro Susanto dan dihadiri Anggota Komisi A lainnya, diantaranya Jonius Taripar Hutabarat, Irham Buana Nasution, Rudi Hermanto, Abdul Rahim dan lainnya. Sedangkan dari Diskominfo dihadiri Kadis Irman Kemar dan anggotanya Aziz Batubara. Kemudian, para Komisioner KI Sumut dihadiri, Ketua Robinson Simbolon dan Anggota KI Sumut lainnya Ramdeswaty Pohan dan Abdul Jalil. (tim)



Pos terkait