Komisi A DPRDSU Minta Kadis Kominfo Kembalikan Kewenangan Timsel

Komisi A DPRDSU Minta Kadis Kominfo Kembalikan Kewenangan Timsel
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Kominfo Sumatera Utara dan Komisi Informasi Sumatera Utara, Senin (24/5/2021), di Gedung DPRD Sumut.

MEDAN | kliksumut.com – DPRD Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memahami kewenangan terkait seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara yang kini menjadi polemik.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Kominfo Sumatera Utara dan Komisi Informasi Sumatera Utara, Senin (24/5/2021), di Gedung DPRD Sumut.

Dalam rapat tersebut, Kadiskominfo Irman Oemar menyatakan pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dilakukan dalam kapasitas sebagai Panitia Seleksi. Hal itu menurutnya, berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat proses rekrutmen karena masa kerja anggota KI Sumut telah berakhir pada 19 April 2021 lalu.

Baca juga:Ketua DPRD Sumut Siap Kawal Langkah SPRI Sumut

“Jadi dalam aturan Panitia Seleksi akan memfasilitasi pembentukan Tim Seleksi (Timsel) yang Insya Allah sudah diteken Gubernur besok,” ujarnya.

Dalam hal ini, Irman mengaku sepenuhnya hanya ingin agar proses rekrutmen dapat dipercepat. Nantinya, calon peserta yang mendaftar akan diserahkan kepada tim seleksi untuk menjalani prosedur seleksi. Nanti nama-nama yang mendaftar akan saya serahkan kepada tim seleksi, saya tidak akan mencampuri lagi,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan itu, Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution meminta agar Irman Oemar memahami kewenangan antara Panitia Seleksi dan Tim Seleksi.

Pos terkait