Komisi 2 DPRD Medan Minta PT Sri Deli Jaya Bayarkan Hak Mantan Pekerja

Komisi 2 DPRD Medan Minta PT Sri Deli Jaya Bayarkan Hak Mantan Pekerja
Komisi 2 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait

Sementara dari pengakuannya dan dilihat dari pekerjaan yang dilakukan lebih dari 21 hari maka statusnya sudah pekerja tetap dan wajib mendapat pesangon termasuk jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mendengarkan kronologis tersebut, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Maimunah dan Arlinda Siregar selaku UPT Pengawasan Wilayah I, berdasarkan kronologis yang disampaikan seharusnya berstatus tenaga kerja tetap dilihat dari jumlah gaji yang stabil dan masa kerja yang lebih dari 21 hari.

Bacaan Lainnya

Meski pertemuan berjalan alot, namun akhirnya disepakati bahwa Endro mendapatkan haknya sebagai pekerja, meski pihak perwakilan manajemen PT Sri Deli Jaya belum bisa memastikan berapa jumlahnya.

BACA JUGA: Pemko Medan Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Ke DPRD

Atas permasalahan tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari meminta agar permasalahan Endro dengan PT Sri Deli Jaya melalui Disnaker Medan.

Diakhir penutupan rapat kerja tampak Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mendatangi ruang rapat kerja Komisi II DPRD Medan dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Alian)

Pos terkait