Kodim bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Brantas Lapak Jual Sabu

Kodim bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Brantas Lapak Jual Sabu
Tim gabungan TNI dan Polri itu berhasil mengamankan 4 (Empat) orang terduga pengedar sabu berinisial EP, MRN, IJ dan BS serta barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu 2,54 Gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu 0,96 gram netto.

RANTAUPRAPAT | kliksumut.com Bersama prajurit TNI Kodim 0209/LB , personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu brantas lapak penjualan narkotika jenis sabu di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu baru-baru ini.

Dalam kegiatan itu, Tim gabungan TNI dan Polri itu berhasil mengamankan 4 (Empat) orang terduga pengedar sabu berinisial EP, MRN, IJ dan BS serta barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu 2,54 Gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu 0,96 gram netto.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: DS Terduga Bandar Narkoba Dibekuk Petugas di Prancis

Selanjutnya 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu 0,05 Gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1.662.000 (Satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi kepada kliksumut.com Minggu (2/4/2023) via seluler.

Roberto juga menerangkan, dua dari 4 pelaku yang diamankan berinisial IJ dan BS ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti pada keduanya, namun IJ dan BS saat test urine positif, sedangkan EP dan M.RN mengakui barang bukti tersebut milik mereka.

BACA JUGA: Dua Terduga Bandar Narkoba Diamankan Petugas, Hasil Pengembangan

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RDs)

Pos terkait