KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam keras dugaan kasus penyiksaan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh TH (30). Kasus yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental yang sangat berat bagi korban.
Komisioner KND Jonna Aman Damanik menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan segala bentuk kekerasan terhadap seseorang. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan, keadilan, serta pemulihan menyeluruh bagi korban.
“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ujar Jonna Aman Damanik di Jakarta, Senin (29/6/2026).
KND mengungkapkan bahwa akibat dugaan penyiksaan yang terjadi dalam waktu lama, korban mengalami berbagai luka serius yang berdampak pada kondisi fisik dan kesehatannya.
Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, tidak mampu berjalan, serta sejumlah luka di tubuh yang diduga merupakan akibat dari kekerasan yang dialaminya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kedisabilitasan sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
KND menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kedua regulasi tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk hidup aman, bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tindakan tidak manusiawi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
BACA JUGA: Menteri PPPA Kecam Dugaan Penyiksaan Balita di Padang, Tegaskan Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Sebagai salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM), KND menyampaikan enam sikap resmi terkait kasus tersebut.
Pertama, mengecam keras segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, serta perlakuan tidak manusiawi yang diduga dilakukan terhadap korban selama bertahun-tahun.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia, dengan mengungkap seluruh fakta serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Ketiga, meminta agar kondisi korban ditangani menggunakan pendekatan yang sensitif terhadap disabilitas melalui asesmen medis, psikologis, dan sosial secara menyeluruh untuk mengetahui dampak jangka panjang yang dialami korban.
Keempat, mendorong pemberian layanan pemulihan secara komprehensif yang meliputi perawatan kesehatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikososial, pendampingan hukum, serta dukungan sosial hingga korban dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
Kelima, mengingatkan bahwa perempuan penyandang disabilitas maupun perempuan yang mengalami disabilitas akibat tindak kekerasan merupakan kelompok yang sangat rentan mengalami diskriminasi berlapis sehingga seluruh proses penanganan harus mengutamakan penghormatan terhadap martabat dan hak-hak korban.
Keenam, meminta pemerintah daerah, lembaga layanan, dan seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi guna memastikan korban memperoleh pendampingan secara berkelanjutan, baik selama proses hukum berlangsung maupun setelah perkara selesai.
KND memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
BACA JUGA: Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Komisi Yudisial dan Reformasi Hukum Sesuai Asta Cita Prabowo
“KND akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Jonna Aman Damanik.
KND juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan berat seperti ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (KSC)
REDAKSI








