Klarifikasi Prudential Indonesia Tuding Nasabahnya Ada Dugaan Penipuan

Komisi III DPRD Medan Rekomendasi Asuransi Prudential Bayar Premi Nasabahnya
Komisi III DPRD kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan klaim asuransi yang harus dibayarkan oleh PT Prudential Life Asuransi cabang Medan, Jalan Putri Hijau No.10, kepada 3 orang pemegang polis.

MEDAN | kliksumut.com Prudential Indonesia melalui Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen melalui surat klarifikasinya kepada kliksumut.com yang berjudul “Komisi III DPRD Medan Rekomendasi Asuransi Prudential Bayar Premi Nasabahnya” pada tanggal 10 Juli 2023 kemarin, Namun dalam penyampaian tersebut laporan yang menyebut dugaan penipuan terkait penolakan klaim asuransi nasabah Prudential Indonesia di Kota Medan.

Surat klarifikasi tersebut, Selasa (11/7/2023) dikirimkan kepada redaksi melalui e-mail dan WhatsApp yang menyampaikan isinya bahwa prihal; Hak Penyampaian Informasi – kliksumut.com 10 Juli 2023 yang berisi sebagai berikut:

BACA JUGA: Komisi III DPRD Medan Rekomendasi Asuransi Prudential Bayar Premi Nasabahnya

Bacaan Lainnya

Jakarta, 11 Juli 2022

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi kliksumut.com

Perihal: Hak Penyampaian Informasi – kliksumut.com 10 Juli 2023

Dengan hormat

Perkenalkan saya Karin Zulkarnaen selaku Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia. Sehubungan dengan penayangan artikel berjudul Komisi III DPRD Medan Rekomendasi Asuransi Prudential Bayar Premi Nasabahnya (dengan nasabah atas nama Tansi Laia) di situs berita kliksumut.com pada 10 Juli 2023, izinkanlah kami menanggapi laporan yang menyebut dugaan penipuan terkait penolakan klaim asuransi nasabah Prudential Indonesia di Kota Medan. Berikut pernyataan resmi perusahaan:

● Prudential Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh nasabah dan menerima masukan maupun aspirasi yang disampaikan.
● Perlu diketahui bahwa tiap-tiap keluhan yang disampaikan memiliki kondisi polis berbeda-beda, karena itu harus ditindaklanjuti satu-per-satu (atau case-by-case basis).
● Dalam hal ini proses pengajuan klaim tidak dapat kami proses karena adanya kondisi kesehatan yang tidak disampaikan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebelum polis diterbitkan. Kondisi ini disebut pre-existing condition, yakni kondisi nasabah sudah terdiagnosa atau memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum membeli polis asuransi, sebagaimana tercantum pada surat pengajuan asuransi jiwa yang telah ditandatangani oleh nasabah.
● Prudential Indonesia menekankan agar pertanggungan asuransi didasarkan pada utmost good faith, yakni kejujuran nasabah dalam menyampaikan kondisi kesehatan agar mendapatkan manfaat asuransi secara optimal.
● Prudential Indonesia menghimbau nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur keluhan yang sudah disediakan oleh Perusahaan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
● Prudential Indonesia senantiasa membuktikan komitmen perlindungannya terhadap nasabah melalui pembayaran klaim dan manfaat sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Polis yang telah disepakati, sebesar Rp16,6 triliun sepanjang 2022.

BACA JUGA: Prudential Indonesia Hadirkan PRULink NextGen

Demikian surat tanggapan ini kami buat. Kami mohon kerjasama kliksumut.com untuk memuat surat tanggapan resmi Prudential Indonesia sebagai penjelasan lebih lanjut.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Prudential Indonesia

Selanjutnya tim redaksi memohon izin untuk melakukan konfirmasi ulang dengan pertanyaan kepada Prudential Indonesia dengan cara membalas e-mail dan WhatsApp tentang adanya tudingan atau dugaan penipuan, hingga berita ini dinaikkan pihak Prudential Indonesia tidak memberikan jawaban. (Red)

Pos terkait