Khusus Warga Tak Mampu, PN Sibuhuan Siapkan Pengacara Gratis

Terkait Pembangunan RSUD Madina, Wakil Bupati Minta Kualitas Diutamakan
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Kelas II telah melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pos BakumAdin) Kabupaten Padanglawas (Palas).

PALAS | kliksumut.com Terkhusus warga kurang mampu, Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Kelas II telah melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pos BakumAdin) Kabupaten Padanglawas (Palas).

Perjanjian kerjasama pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat antara Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pos Bakumadin) dengan Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) bertempat diruang sidang utama Cakra, Rabu (12/1/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, Edwin Pudyono Marwiyanto.SH.MH mengatakan, salah satu fungsi kerjasama ini untuk pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA : Kabir: Dukungan Semua Pihak Diharapkan, Khususnya Wartawan

Dimana nantinya Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

“Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bakumadin terkait bantuan hukum yang menjadi bagian dari Pengadilan,” kata Edwin

Kedepannya masyarakat kurang mampu yang mempunyai perkara hukum di PN Sibuhuan Kelas II, bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.

Disela-sela acara, Ketua Pos Bakumadin, Ibrahim Husein Hasibuan.SH mengatakan melalui MoU ini diharapkan mewujudkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Keluarga ABK Mila I, Belum Pernah Dapat Bantuan dari Toke Kapal

Dikatakannya, Pos Bakumadin Palas ini telah terakreditasi dengan masa berlaku 3 tahun untuk priode 2022- 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor: M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021.

“Pos Bakumadin Palas telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat selama enam tahun bagi warga kurang mampu dilingkup PN Sibuhuan Kelas II,” katanya.

Tampak hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua PN Sibuhuan Kelas II Lulik Djatikumoro.SH.MH dan Ketua Peradin Palas Mardan Hanapi Hasibuan.SH .MH dan Ketua Pelayanan Bantuan Hukum (P.B.H Kabupaten Palas). (Kamal)

Pos terkait