Ketua PWI Sumut Tegaskan Media Sosial Bukan Karya Jurnalistik, Ini Alasannya

Ketua PWI Sumut Tegaskan Media Sosial Bukan Karya Jurnalistik, Ini Alasannya
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik, menegaskan bahwa media sosial (medsos) tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya penyebaran informasi yang kerap menyesatkan atau hoaks di berbagai platform digital.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik, menegaskan bahwa media sosial (medsos) tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya penyebaran informasi yang kerap menyesatkan atau hoaks di berbagai platform digital.

Menurut Farianda, media sosial memang menjadi sarana penyebaran informasi yang cepat dan luas, namun konten yang beredar di dalamnya lebih bersifat opini atau pandangan pribadi, bukan produk jurnalistik yang memiliki standar baku.

Bacaan Lainnya

“Sekali lagi, medsos bukan karya jurnalistik. Siapa pun bisa menyampaikan informasi di sana, tetapi itu sifatnya opini, bukan bagian dari karya jurnalistik,” ujarnya saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang terdiri dari 11 pasal. Dalam praktiknya, setiap berita harus berbasis fakta, berimbang, tidak tendensius, serta disajikan secara profesional.

Sebagai Pemimpin Redaksi Harian Medan Pos dan Medan Pos Online, Farianda menekankan bahwa seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam PWI, wajib memahami dan menjalankan kode etik dalam setiap pemberitaan.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Syukuri May Day 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Lebih lanjut, ia menyoroti perbedaan aspek hukum antara produk jurnalistik dan konten media sosial. Karya jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Pers, sementara aktivitas di media sosial berada dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau jurnalistik ada mekanismenya, misalnya hak jawab dan klarifikasi. Tapi kalau di media sosial, jalurnya berbeda, bisa melalui Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Farianda juga mengingatkan agar wartawan tetap berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi. Ia menegaskan pentingnya proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum informasi dipublikasikan ke publik.

“Silakan gunakan media sosial sebagai sumber awal, tetapi harus diverifikasi dulu. Tabayun, cek dan ricek itu wajib,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi sikap Kapolrestabes Medan yang dinilainya masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

BACA JUGA: Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Haru Terima Plakat Penghargaan dari Wappress

“Kalau pemberitaan tidak sesuai fakta dan kode etik, bukan tidak mungkin akan ada langkah hukum, termasuk somasi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Farianda mengimbau seluruh insan pers untuk menjaga profesionalisme dan tidak terjebak dalam praktik “jurnalisme media sosial”.

“Ayo kita tunjukkan bahwa kita wartawan profesional, tunduk pada kode etik dan Undang-Undang Pers. Kita bukan wartawan media sosial,” pungkasnya. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait