Ketua PAN Tapteng Diduga Ancam Caleg Terpilih, Mantan Ketua DPW BM PAN Bengkulu: “Orang Tua Mencalon Wakil Bupati, Kok Bisa Anaknya Disasar?”

Ketua PAN Tapteng Diduga Ancam Caleg Terpilih, Mantan Ketua DPW BM PAN Bengkulu: "Orang Tua Mencalon Wakil Bupati, Kok Bisa Anaknya Disasar?"
Ketua DPW BM PAN Bengkulu, Ali Simatupang, SH (kanan). (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Tindakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Tapanuli Tengah, Ikrar Dinata Sihombing, yang diduga mengancam Wira Arisandi, seorang calon legislatif (Caleg) terpilih dari PAN, memicu kontroversi. Ancaman ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Bacaan Lainnya

Ali Simatupang, SH, Mantan Ketua DPW BM PAN Bengkulu sekaligus Ketua LBH Benteng Perjuangan Rakyat, menegaskan bahwa tindakan Ikrar Dinata tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Pj. Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Welcome Dinner PON XXI Sumatera Utara: Sambut Atlet dan Rayakan Keberagaman

“Ini bentuk intimidasi terhadap kader sendiri. Orang tua Wira mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati, kok malah anaknya yang disasar? Ini pelanggaran KUHP dan UU ITE,” ujar Ali pada Minggu (8/9/2024).

Ali juga menuntut agar Ketua DPP PAN segera memecat Ikrar Dinata dari jabatannya. Menurutnya, seharusnya PAN bangga bahwa orang tua dari kadernya mampu maju dalam kontestasi Pilkada.

“Tindakan ini mencoreng nama baik PAN dan melanggar AD/ART partai serta UUD 1945. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dijamin oleh Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tambah Ali.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 011-17/PUU-I/2003 juga memperkuat bahwa hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi. Ali menegaskan bahwa tindakan yang menghambat warga negara yang memenuhi syarat merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

BACA JUGA: Hanya 43 dari 48 Pendaftar yang Lolos Tes Wawancara Calon Anggota Pengawas Pemilihan Gampong di Tapaktuan

Sebelumnya, Ikrar Dinata dalam siaran langsung media sosial pada Jumat (7/9/2024) menyatakan akan melaporkan Wira Arisandi ke DPW dan DPP PAN untuk mendapatkan sanksi hingga pemecatan. Alasannya, kehadiran Mahmud Effendi Lubis, ayah Wira, dianggap mengganggu konsolidasi partai di Tapanuli Tengah.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Ikrar Dinata belum berhasil memberikan konfirmasi terkait tuduhan tersebut. (KSC)

Pos terkait