Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara: PT PEMA Jangan Bermain Api “Terbakar Nanti”

LHOKSUKON | kliksumut.com – Surat yang dilayangkan Pemerintah Aceh Utara ke Gubernur Aceh, surat tersebut sudah di disposisikan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Aceh dengan no 510/8565, yang ditujukan kepada PT PEMA hingga kini tak ada kejelasan.

Surat yang berisikan prihal amandemenkan Pendirian Perusahaan Pengelola blok B dengan PT PGE tertangal 30 April 2021. Surat ini berdasarkan surat dari Bupati Aceh Utara nomor 539/473 tertangal 11 Maret 2021.

Baca juga: Pensiunan PNS Diharapkan Terus Berkarya dan Berbakti Pada Masyarakat

Bacaan Lainnya


Ketua Komisi III, Razali Abu mengungkap bahwa PT PEMA jangan coba bermain Api di tanah Pasee,Terbakar nanti, jelasnya Rabu (19/5/2021).

“Ini tanah kami, kalian abaikan akan hak hak Aceh Utara, dibawah rumah warga Pipa gas itu berada, apa yang kami dapat, soal keterlibatan Aceh Utara tak ada pembahasan, Surat perintah dari Gubernur saja tak digubris, kami cuman mengikatkan bukan mengancam, ini Pasee tempat lahir para pejuang Aceh Merdeka,” ucap Ketua komisi III.

Pos terkait