Abd Harris juga menegaskan melalui E-Monev ini kami berharap memberikan gambaran mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta monev.
Sementara dalam bintek itu dijelaskan bagi peserta E-Monev bisa mengakses melalui http://e-monev.kip.sumutprov.go.id untuk bisa mengisi kuisioner yang sudah disiapkan dalam aplikasi tersebut.
BACA JUGA: Majelis Komisioner KI Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan PKN
Dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2022 ini KI Sumut melakukan E-Monev untuk empat ketegori badan publik yakni, OPD di Lingkungan Pemprovsu, BUMD di Lingkungan Pemprovsu, Pemkab/Pemko di Sumut dan pemerintahan desa .
Hadir dalam pelaksanaan bintek itu Kabid PKP Diskominfo Provsu Abdul Aziz Batubara, staf Seksi Pengembangan Aplikasi Diskominfo Sumut Ernes Ronan Gultom. (Red/wl)