Ketua JPKP Sumut Desak Kejatisu Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi BOK-JASPEL di Tapteng

Ketua JPKP Sumut Desak Kejatisu Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi BOK-JASPEL di Tapteng
Rudy Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara meminta Kejatisu Ungkap Siapa Aktor Intelektual Kasus BOK-JASPEL di Tapteng. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Tapanuli Tengah (Tapteng). Salah satu tersangka, berinisial Nursyam, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, telah ditetapkan oleh Kejatisu sebagai tersangka dalam kasus yang masih dalam proses penyidikan tersebut.

Menurut Rudy, pengungkapan ini merupakan langkah awal dari rangkaian permainan para pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 miliar lebih dari dana BOK-JASPEL pada tahun 2023. Kasus ini terbongkar berkat komitmen Penjabat (Pj.) Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

BACA JUGA: Kasus Korupsi BOK-JASPEL di Tapanuli Tengah, Kejatisu Siap Ungkap Tersangka Lainnya

“Penangkapan mantan Kadis Kesehatan Tapteng ini baru awal dari kasus yang lebih besar. Saya yakin Kejatisu akan mampu mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik kasus korupsi ini,” ujar Rudy pada Minggu (8/9/2024). Ia juga menegaskan bahwa perlu ada penyelidikan mendalam untuk melacak aliran dana yang diduga melibatkan pihak-pihak kuat di Tapanuli Tengah.

Sebagai seorang pengacara, Rudy mendesak Kejatisu agar lebih agresif dalam menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas. Ia berharap aktor intelektual yang berada di balik dugaan korupsi ini segera terungkap demi keadilan dan transparansi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan, SH, MH, mengonfirmasi bahwa mantan Kadis Kesehatan Tapteng, berinisial N, telah ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Tersangka N diduga menginstruksikan seluruh Kepala UPTD Puskesmas di Tapteng untuk memotong dana BOK dan Jaspel yang merupakan hak pegawai Puskesmas. Dana yang dipotong tersebut kemudian dialihkan untuk keperluan taktis Dinas Kesehatan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pj. Bupati Sugeng Riyanta Desak Polda Sumut Percepat Penuntasan Kasus Korupsi BOK-JASPEL dan Dana Covid 2019-2022

“Kami menerima laporan dari Tim bahwa tersangka memerintahkan pemotongan dana BOK dan Jaspel untuk keperluan taktis Dinas Kesehatan. Kasus ini terus kami dalami,” kata Yos A. Tarigan pada Rabu (4/9/2024).

Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan upaya Kejatisu dalam mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan berbagai pihak. Desakan untuk mengusut tuntas kasus ini semakin menguat, dengan harapan agar seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. (KSC)

Pos terkait