Ketua Geng Motor Ezto Bersama 2 Anggotanya Ditangkap Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edizzon Isir
Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edizzon Isir


MEDAN | kliksumut.com – Polrestabes Medan mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan anggota geng motor Ezto terhadap korban RL (16) hingga cacat seumur hidup.

Dalam pengungkapan tersebut, ketua geng motor Ezto Fernando Sinurat dan dua anggotanya Daniel MT Sinurat dan Jonathan Roy Putra Hutapea ditangkap.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edizzon Isir mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 24 Maret 2019.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cidera di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan medis.

Baca juga :;Polrestabes Medan Bubarkan Geng Motor dari Jalan Kuali, 5 Orang Diamankan

“Saat ini korban masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekan Baru. Korban tidak bisa melanjutnya sekolahnya karena mengalami cacat permanen,” kata Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Kamis (14/5/2020).

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga orang pelaku pada 24 April 2020 dan dilakukan penahanan. “Hasil penyelidikan tiga pelaku kita tangkap. Saat ini ada 10 pelaku lagi yang masih DPO,” ujarnya.

Kapolrestabes Medan mengutuk keras aksi brutal yang dilakukan geng motor tersebut.

Baca juga : Antisipasi Street Crime di Masa Tanggap Covid-19, Polisi Amankan 57 Anggota Geng Motor di Medan

Pihak juga tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas, keras dan terukur kepada geng motor yang melakukan tindakan kekerasan.

“Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait