MEDAN | kliksumut.com – Ketua DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (Gabpkin) Sumatera Utara (Sumut) Mandalsah Turnip dituntut 3 Tahun penjara. Hal berdasarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Medan.
Randi Tambunan SH Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ketua DPD Gabpkin Sumut Mandalasah Turnip karena diduga melakukan penipuan cek sebesar Rp 1 miliar dan terdakwa tidak ada berupaya mengganti uang korban Juli Ricard P Simbolon yang merupakan ahli waris dari Alm. Hamonangan Simbolon. Hal ini dibacakannya, Senin (24/2) di PN Medan ruang Kartika.
Jaksa Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ir Mandalasah Turnip selama tiga tahun penjara.
Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi, SH, MH mempertanyakan kepada terdakwa Mandalasah Turnip.
“Sudah dengar tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi.
Baca juga : Dakwaan JPU Diduga Tak Cermat
Ucapan Majelis Hakim tersebut seolah tak di dengar oleh terdakwa Mandalasah Turnip, sehingga Majelis Hakim Irwan Effendi kembali melontarkan pertanyaan kepada terdakwa Mandalasah Turnip.
“Sudah mengerti?, sudah mengerti gak?,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa Mandalasah Turnip dengan nada rendah dan tampak gugup mengatakan sudah mengerti sebagian.
“Sebagian mengerti yang mulia,” cetus terdakwa Mandalasah Turnip.
Dikesempatan itu, penasehat hukum terdakwa Mandalasah Turnip mengatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
“Kami ajukan Pledoi satu minggu,” ujar penasehat hukum terdakwa Mandalasah Turnip.
Setelah mendengar pernyataan dari penasehat hukum terdakwa Mandalasah Turnip, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan hingga Senin, (2/3/2020).
Baca juga : Country Manager GT Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik, Dibangku Pesakitan PN Medan
Dipersidangan sebelumnya menurut keterangan Juli Ricard yang menjadi pelapor dalam kasus penipuan cek ini, pada pertemuan tanggal 05/01/2019 di rumah bapak Saut Simbolon yang disaksikan kurang lebih 6 orang.
Juli Ricard mengeluarkan seluruh faktur-faktur beserta bon-bon pembayaran upah dan bahan dan catatan pemakain alat berat excavator yang merupakan milik Hamonangan Simbolon yang digunakan di proyek pembangunan jembatan talun kondot I Siantar.
Dan setelah Mandalasah Turnip melihat dan mempelajari seluruh pengeluaran tersebut lalu Mandalasah Turnip mengatakan, kalau dia belum punya uang saat itu.
“Katanya saat itu, ‘saya mengakui seluruh pengeluaran tersebut, tapi saya tidak punya uang sekarang, saya buat cek mundur yang bisa di cairkan tanggal 11 Januari 2019, nanti ambil sama adik mu di kantor ya,” ucap Juli Ricard sembari katakan kalau dirinya baru sempat mengambil cek tersebut tanggal (07/01/19).
Kemudian tambahnya, Juli Ricard diberikan Cek pertama yang diserahkan pihak Mandalasah Turnip tanggal 07/01/19, dengan nomor rekening yang tertera dibagian bawah cek adalah : 0091116766, namun karena Cek yang telah terisi tersebut nama Juli Ricard tidak sesuai KTP, Juli Ricard meminta Mandalasah Turnip untuk mengganti dengan cek yang baru.
Setelah itu Jantison Turnip dan Mandalasah Turnip masuk kedalam ruangan setelah itu Jantison Turnip keluar dan membawa cek yang baru (cek kedua) dan diserahkan kepada Juli Ricard dan cek tersebut dengan nomor rekening yang sama : 0091116766.
Setelah Juli Ricard melihat nama nya telah sesuai KTP, lalu Juli Ricard langsung pergi ke Bank bjb untuk memverifikasi apakah cek tersebut pada tanggalnya 11/01/19 bisa dicairkan. Namun Juli Ricard mengaku terkejut mendengar jawaban teller Bank bjb bahwasannya cek tersebut tidak akan bisa dicairkan sampai kapan pun karena cek yang di stempel PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dan ditandatangani Mandalasah Turnip tersebut adalah cek milik rekening lain.
Baca juga : Isan Wijaya : Gold Tinkle Tak Ada Hubungan dengan Pencemaran Nama Baik, Ini Murni Kasus Cyber Cream
Masih kata Juli Ricard, setelah mendengar jawaban dari pihak Bank bjb, Juli Ricard menelpon Mandalasah Turnip (07/01/19) dan mengatakan keterangan dari pihak Bank bjb cek yang diserahkan tersebut bukan atas nama PT. LINTONG BANGUN MAKMUR tapi milik PT lain namun di cap stempel PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dan di tandatangani Mandalasah Turnip, dan Juli Ricard memastikan bahwa Cek tersebut tak bisa dicairkan.
“Lalu Mandalasah Turnip menjawab siapa yang bilang itu? Tidak mungkin salah, sudah ya, saya lagi sibuk dan mematikan teleponnya,” jelas Juli Ricard menirukan.
Nah sayangnya saat Juli Ricard mencoba berulang kali menelpon Mandalasah Turnip, hp Mandalasah Turnip tak aktif lagi.
“Namun hp nya sudah tidak pernah lagi aktif, dan tidak bisa lagi menjumpai Mandalasah Turnip,” urainya.
Sampai akhirnya tanggal 11/01/19 sesuai tanggal pencairan cek tersebut Juli Ricard membawa cek tersebut ke Bank bjb, dan Bank bjb tidak bisa mencairkan cek tersebut. Lalu Juli Ricard meminta surat keterangan penolakan kepada Bank bjb.
Dengan penuh kekecewaan Juli Ricard kembali mencoba menghubungi Mandalasah Turnip namun sia-sia, dan sampai hari ini sudah 1 tahun lebih uang tersebut tak kunjung diberikan Mandalasah Turnip.
Mengutip Dakwaan JPU, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 378 KUH Pidana dan pasal 372 KUH Pidana.(Alian)