Ketua Bawaslu RI : Gakkumdu Tak Efektif

JAKARTA | kliksumut.com Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu tidak efektif.

Abhan mengungkapkan, 3 lembaga yang berada di dalam Gakkumdu, yakni kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu tidak memiliki kesatuan pemahaman terkait pelanggaran pemilu. Sehingga, banyak dugaan pelanggaran pidana pemilu yang kandas di Gakkumdu.

Bacaan Lainnya

Baca : KPU Medan : Calon Perseorangan Segera Daftarkan Tim Operator

Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nahldatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengaku sependapat dengan Ketua Bawaslu RI Abhan. “Gakkumdu tidak efektif karena menggunakan hukum acara biasa dan sebatas formalitas,” pungkasnya.

“Meski ada Gakkumdu tetap saja menggunakan hukum acara biasa. Di dalam Gakkumdu ada polisi, jaksa dan bawaslu, pasca pleno gakkumdu tetap saja nanti lapor ke polisi. Jadi, Gakkumdu kayak lembaga formalitas saja,” kata Said, Sabtu (7/12).

Said menjelaskan, jika Bawaslu akan menegakkan aturan Pemilu, maka Bawaslu harus memiliki instrumen hukum seperti pencegahan, penyidikan dan juga kewenangan penuntutan.

Baca : Rakernas Sempat Memanas, 9 Lokasi Kongres PAN Belum Disepakati

“Sekalian Bawaslu dibuat seeprti KPK, jadi kuat. Punya alat pencegahan, punya alat penyidikan dan punya kewenangan penuntutan. Jadi produk yang keluar dari Bawaslu itu sudah berupa tuntutan, tidak harus lapor (Polisi) lagi,” kata Said. (rmol)

Pos terkait