Ketahuan Selingkuhi Istri Warga Sidomulyo, Oknum Kadus Didenda Rp 30 Juta

Ketahuan Selingkuhi Istri Warga Sidomulyo, Oknum Kadus Didenda Rp 30 Juta

LABUHANBATU | kliksumut.com Ketahuan selingkuhi SP istri dari warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, oknum Kepala Dusun (Kadus) Sidorejo Desa Sei Tampang didenda Rp 30.000.000 – (Tiga puluh juta rupiah) oleh suami SP.

Kejadian berawal dari oknum Kadus MR mendatangi SP kerumahnya Minggu (10/9/2023 sekira pukul 01.00 Wib dini hari, saat berada dikediaman SP, datanglah suami SP menggerebek pasangan selingkuhan itu bersama warga setempat.

BACA JUGA: Bertahun Laporan Tak Berjalan Di Mapolres Labuhanbatu, Orang Tua Korban Dugaan Pembunuhan Minta Jenazah Anaknya Di Otopsi

Bacaan Lainnya

Setelah ditangkap warga, maka dilakukanlah musyawarah dihadapan Kepala Desa Sidomulyo sehingga terjadilah kesepakatan pembayaran denda sebesar Rp 30 juta oleh MR kepada suaminya.

“Ya benar pak, mereka ditangkap suami selingkuhannya, nah saat itu saya selaku Kepdes Sei Tampang dipanggil oleh Kepdes Sidomulyo, untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak,” terang Kepala Desa Sei Tampang Asmui

“Saat itu terdapat keputusan pembayaran denda sebesar Rp 30 Juta, agar tidak dibawa ke ranah hukum maka MR pun membayar denda itu,” tambah Asmui.

Saat ditanya tentang jabatan Kadus itu, Asmui mengatakan MR akan mengundurkan diri dari jabatannya, “Dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kadus,” tambah Asmui.

BACA JUGA: Pengurus SMSI Labuhanbatu Raya Dilantik, Siap Wujudkan Kolaborasi Dahsyat Menuju Media Siber

Terpisah, MR oknum Kadus saat dikonfirmasi KLIKSUMUT via aplikasi whatsappnya mengakui perbuatannya, namun beliau meminta awak media untuk bertemu langsung dengannya.

“Ketemu aja langsung pak, biar lebih enak konfirmasinya,” kata MR. (RDs)

Pos terkait